Akhirnya, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara Bagi Mualaf Gadungan
Posted on Jumat, 6 Nov 2015 18:56 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk mualaf gadungan, Apulia Sitompul (44) dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Jakarta, (ICMI Media) - Hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk mualaf gadungan, Apulia Sitompul (44) dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria asal Sumatera Utara ini dengan hukuman selama 2 tahun.
Mulanya, pada 23 Juni 2015 di Masjid Jami' Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.30 WIB. Apulia mendatangi petugas keamanan kampus Yarsi dan mengungkapkan keinginannya untuk masuk Islam. Petugas keamanan kemudian memberitahukan kepada Imam Masjid, Uun Munir.
Usai jemaah salat zuhur, pria asal Simalungun, Sumatera Utara ini mengucap syahadat di hadapan para jamaah. Setelah itu, mendoakan Apulia dan memberinya sumbangan uang tunai senilai Rp 599.000. Sebagian jamaah ada yang memberi sedekah berupa barang, seperti jam tangan.
Kemudian, ada salah satu jamaah yang mengaku melihat wajah Apulia tersebar di internet sebagai muallaf palsu. Apulia juga mengenakan pakaian yang sama persis dengan foto yang tersebar di internet, yaitu sweater warna kuning.
Uun semakin curiga dan melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih. Setelah diperiksa polisi, Apulia mengaku memang tak berniat masuk Islam, hanya mengincar uang sumbangan jamaah karena tak memiliki penghasilan. Modus penipuan yang sama ia lakukan di 2 masjid lainnya, yaitu di Masjid Jannatin Marinir Cilandak dan Masjid Pondok Indah Jakarta Selatan.
"Sudah divonis 1 tahun 2 bulan," kata JPU Farouq Fahrouzi kepada ICMI Media, (5/11).
Sidang vonis digelar pada (2/11) lalu di PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hakim memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena Apulia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Hakim menyatakan, terdakwa melanggar pidana pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***Dtk/FS.
Tags :