Home / Profil / Anggaran Dasar

Anggaran Dasar


Posted on Sabtu, 5 Feb 2022 16:51 WIB


ANGGARAN DASAR
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA<
PERIODE 2021 – 2026

 

MUKADIMAH

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Sesungguhnya, hikmah adalah nikmat Allah subhanahu wata'ala yang tertinggi dan termulia yang dikaruniakan kepada hamba-Nya yang beriman,  bertaqwa, berilmu, dan beramal. Oleh karena itu penerima hikmah wajib bersyukur dengan memanfaatkannya sebagai wujud pengabdian kepada Allah subhanahu wata'ala melalui perjuangan membangun umat, masyarakat,  bangsa, negara, dan dunia.

 

Cendekiawan muslim dalam kedudukannya sebagai abdi Allah subhanahu wata'ala, selaku warga negara Republik Indonesia yang sadar akan besarnya tantangan perubahan paradigmatis yang sedang dan akan dihadapi oleh bangsa perlu mengembangkan peluang dan merumuskan pemikiran dan konsep strategis, sekaligus mengupayakan pemecahan konkrit permasalahan strategis lokal, regional, nasional, dan global menuju rahmatan lil’alamin.

 

Berdasarkan keyakinan dan kenyataan tersebut dan dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu wata'ala, maka para cendekiawan muslim Indonesia bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan membentuk Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.

 

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1
N a m a

 

Organisasi ini bernama Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia disingkat ICMI.

 

Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan

 

ICMI didirikan di Malang, pada hari Jum'at tanggal 20 Jumadil Awwal 1411 H, bertepatan dengan tanggal 07 Desember 1990 M, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3
Kedudukan

 

ICMI berpusat dan berkedudukan hukum di Jakarta.

 

 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas

 

 

ICMI berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 

Pasal 5
Tujuan

 

ICMI bertujuan mewujudkan tata kehidupan masyarakat madani yang diridhoi Allah subhanahu wata'ala dengan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam, kecendekiawanan dan peran serta cendekiawan muslim se-Indonesia.

 

 

BAB III
SIFAT ORGANISASI DAN KEGIATAN

 

Pasal 6
Sifat Organisasi

 

ICMI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat :

1. Keterbukaan, Kebebasan, Kemandirian, dan Kekeluargaan.

2. Keilmuan, Kepakaran, Kecendekiawanan, dan Kebudayaan

3. Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan.

 

Pasal 7
Kegiatan

 

Untuk mencapai tujuan dan dalam rangka menegakkan kebajikan, mencegah kemungkaran, ICMI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berikut :

1. Meningkatkan mutu  komitmen  dan  pengamalan keimanan-ketaqwaan, kecendekiawanan, dan kepakaran para anggota melalui peningkatan pembelajaran dan koordinasi sistem jaringan informasi dan komunikasi di dalam maupun di luar negeri.

2. Mengembangkan pemikiran, menyelenggarakan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif dalam rangka mempengaruhi kebijakan publik serta berupaya merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global.

3. Berperan aktif mengembangkan sistem pendidikan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa, khususnya umat Islam Indonesia.

4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemberdayaan dan advokasi kebijakan di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan budaya dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan martabat rakyat kecil dan kaum yang lemah guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mempublikasikan dan mengkomunikasikan hasil-hasil pemikiran, penelitian, kajian, dan inovasi bekerjasama dengan berbagai kalangan, baik perorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta.

 

 

BAB IV
KEANGGOTAAN

 

Pasal 8
Anggota

 

Anggota ICMI terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.

 

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan organisasi lainnya.

2. Setiap anggota dapat menyatakan pendapat, usulan, dan saran kepada Pengurus ICMI.

3. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.

 

BAB V
KEORGANISASIAN DAN PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 10
Struktur Organisasi

 

1. Struktur organisasi ICMI dalam negeri terdiri atas Organisasi Satuan yang disingkat Orsat dengan lingkup Kecamatan/Kampus Kajian Qur’an dan Sains/Kawasan Bisnis/Khusus Pengembangan Ekonomi, Organisasi Daerah yang disingkat Orda dengan lingkup Kabupaten/Kota, Organisasi Wilayah yang disingkat Orwil dengan lingkup Provinsi dan Organisasi Pusat yang disingkat Orpus dengan lingkup Indonesia.

2. Struktur organisasi ICMI luar negeri terdiri atas Organisasi Satuan yang disingkat Orsat dengan lingkup Negara Bagian/Kawasan/Kampus Kajian Qur’an dan Sains/Kawasan Bisnis/Khusus Pengembangan Ekonomi, Organisasi Wilayah yang disingkat Orwil dengan lingkup Negara dan Organisasi Pusat yang disingkat Orpus dengan lingkup Indonesia.

3. Apabila di suatu daerah tertentu terdapat kekhususan, baik dalam maupun luar negeri, maka guna memudahkan pengaturan administrasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah, dan Organisasi Pusat bila dipandang perlu dapat dibentuk Organisasi Wilayah.

4. Apabila diperlukan di setiap jenjang organisasi dapat dibentuk Badan Otonom disingkat Batom sesuai dengan kebutuhan yang berfungsi turut mewujudkan pencapaian tujuan ICMI dalam bidang tertentu dan bertanggung jawab kepada Pengurus sesuai dengan jenjang organisasinya.

 

Pasal 11
Fungsi Organisasi

 

1. ICMI adalah wadah atau organisasi cendekiawan muslim yang menghimpun berbagai unsur cendekiawan dari berbagai kalangan masyarakat.

2. ICMI adalah wadah atau organisasi cendekiawan muslim yang menghimpun berbagai unsur cendekiawan dari berbagai kalangan masyarakat.

3. ICMI senantiasa memelihara dan melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa melalui kerjasama kemitraan dengan pemerintah, organisasi cendekiawan lain, organisasi kemasyarakatan dan seluruh kalangan masyarakat.

4. Setiap jenjang organisasi ICMI (Orpus, Orwil, Orda dan Orsat) berfungsi menyiapkan dan melaksanakan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk mewujudkan masyarakat madani di daerah masing masing.

5. Setiap jenjang organisasi ICMI berfungsi mendorong dan memotivasi anggotanya untuk meningkatkan kreativitas dan pembelajaran diri sendiri dalam rangka mencapai tujuan ICMI.

6. ICMI berfungsi untuk meningkatkan integrasi NKRI dan memanfaatkan kebhinekaan SDM dan sumberdaya lainnya pada masing-masing daerah bagi keunggulan daerah dan keunggulan Indonesia.

 

Pasal 12
Permusyawaratan

 

Permusyawaratan dalam ICMI meliputi : Muktamar, Musyawarah, Silaturahmi, Muzakarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.

 

 

BAB VI
KEBERSAMAAN DAN JARINGAN

 

Pasal 13
Kebersamaan

 

Setiap anggota ICMI dapat mengembangkan kegiatan kebersamaan dan kegiatan melalui kelompok dan jaringan antar sesama anggota setempat, antar tempat, sewilayah atau lintas wilayah, melalui koordinasi organisasi satuan, daerah, wilayah atau pusat, sesuai dengan ketentuan organisasi.

 

Pasal 14
Jaringan Kerjasama

 

Jaringan kerjasama pada setiap jenjang kepengurusan perlu dikembangkan dengan lembaga, kelompok, jaringan atau himpunan lain yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan ICMI.

 

 

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Jenjang Kepengurusan

 

1. Kepengurusan ICMI terdiri atas Majelis Pengurus Satuan, Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Wilayah, dan Majelis Pengurus Pusa

2. Majelis Pengurus Satuan, Daerah dan Wilayah diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Wakil Sekretaris, Bendahara atau Wakil Bendahara.

3. Majelis Pengurus Pusat ICMI diwakili oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal, atau Bendahara Umum, atau Wakil Bendahara Umum.

 

Pasal 16
Pimpinan Jenjang Kepengurusan

 

1. Organisasi Satuan disingkat ORSAT di pimpina oleh Ketua Majelis Pengurus Satuan disingkat MPS.

2. Organisasi Daerah disingkat ORDA dipimpin oleh Ketua Majelis Pengurus Daerah disingkat MPD.

3. Organisasi Wilayah disingkta ORWIL dipimpin oleh Ketua Majelis Pengurus Wilayah disingkat MPW.

4. Organisasi Pusat dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat disingkat MPP.

 

 

BAB VIII
KEKAYAAN, KEUANGAN DAN BADAN USAHA

 

Pasal 17
Sumber Kekayaan dan Keuangan

 

 

Kekayaan dan keuangan ICMI diperoleh dari :

1. Uang pangkal dan iuran anggota.

2. Zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.

3. Usaha - usaha yang dikelola ICMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.

 

Pasal 18
Badan Usaha

 

Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, ICMI membentuk badan-badan usaha baik yang dikelola oleh Majelis Pengurus Pusat, Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Satuan maupun oleh Badan-Badan Otonom, yang dimandatkan secara organisatoris dan notarial.

 

BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

 

Pasal 19
Penetapan dan Perubahan

 

Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI dilakukan melalui Muktamar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir.

 

BAB X
PEMBUBARAN

 

Pasal 20
Pembubaran

 

1. Pembubaran ICMI dilakukan melalui Muktamar yang diadakan khusus untuk keperluan itu.

2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Muktamar tersebut dalam ayat 1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.

3. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4. Apabila ICMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan, lembaga ilmiah atau pendidikan Islam atau lembaga sosial yang ada di Indonesia.

 

 

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 21
Aturan Tambahan

 

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XII
PENUTUP

 

Pasal 22
P e n u t u p

 

Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar :

1. Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran Dasar ICMI Periode VI (keenam) 01 Robi’ul Awal 1441 H/13 Desember 2015 M – 02 Jumadil Awal 1443/05 Desember 2021 M. dan disahkan dalam Muktamar VII (ketujuh) ICMI Tahun 2021.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di :   Bandung

                                                         H a r i          :   A h a d

                                                                                 02 Jumadil Awal 1443 H.

                                                         Pada Tanggal :   -------------------------------

                                                                                05   Desember  2021  M.

 

PRESIDIUM MUKTAMAR VII

IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA

TAHUN  2021

 

  1. Priyo Budi Santoso, M.Ap.                     (K e t u a)     1. ttd
  2. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, IPM.          (Sekretaris)                      2.  ttd
  3. Sri Astuti Buchari, M.Si.                        (Anggota)     3. ttd
  4. Abdul Muiz, M.Si.                                 (Anggota)                        4.  ttd
  5. Dr. Arismunandar, M.Pd.                       (Anggota)     5. ttd
  6. Dr. Yusny Saby, MA. Ph.D.                     (Anggota)                        6.  ttd
  7. Amir Rumrah, S.Pi., M.Si.                      (Anggota)     7. ttd

 


Tags : ICMI



Detail side

Profil Terpopuler
Anggaran Rumah Tangga
Artikel - Sabtu, 5 Feb 2022
Anggaran Dasar
Artikel - Sabtu, 5 Feb 2022
Susunan Pengurus
Advertorial - Sabtu, 29 Jan 2022
Jaringan ICMI
Advertorial - Senin, 29 Okt 2018
Visi dan Misi
Advertorial - Senin, 29 Okt 2018
Sejarah ICMI
Artikel - Senin, 29 Okt 2018