Home / Profil / Art / Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga


Posted on Sabtu, 5 Feb 2022 16:51 WIB


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA (ICMI)

BAB I
PENGERTIAN UMUM

 

Pasal 1
Pengertian Umum

 

Cendekiawan muslim adalah orang Islam yang peduli terhadap lingkungannya, terus menerus meningkatkan kualitas iman dan taqwa, kemampuan berpikir, menggali, memahami dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kehidupan keagamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan untuk diamalkan bagi terwujudnya masyarakat madani.

 

 

BAB II
KEORGANISASIAN
 
Pasal 2
Sifat Keorganisasian
 

ICMI merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat :

  • Ke-Islaman yang diwujudkan dalam bentuk ukhuwah dan silaturahmi dalam membina dan mengembangkan ta'aruf/saling mengenal, ta'awwun/saling menolong dan tausyiah/saling berwasiat di jalan yang benar guna memperkukuh upaya mewujudkan masyarakat madani.
  • Ke-Indonesiaan yang dicerminkan dengan upaya memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dan negara dalam bentuk berbagai kegiatan yang tetap memperhatikan ke-Bhinekaan yang kita miliki.
  • Kecendekiawanan yang diwujudkan dalam kegiatan pembangunan umat, masyarakat, bangsa dan negara khususnya dalam menjunjung harkat dan martabat rakyat kecil serta memperjuangkan kaum lemah.
  • Keilmuan dan kebudayaan yang bergerak di bidang ilmu pengetahun, teknologi, sosial, ekonomi, hukum, seni, sastra, tatanan kelembagaan dan managemen/administrasi untuk menghasilkan kajian, inovasi, peragaan, sumbangan pemikiran dan karya-karya nyata.
  • Keterbukaan yang diselenggarakan dalam penerimaan anggota, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika anggota, serta pertanggungjawaban keuangan.
  • Kebebasan yang dimanifestasikan dalam sikap independen serta bertanggung jawab, berdiri sendiri, tidak menjadi bagian dari atau bernaung dalam organisasi kekuatan sosial politik dan atau birokrasi pemerintah.
  • Kemandirian yang dicerminkan dalam sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara berswadaya terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran upaya dan sumber daya sendiri, sesuai dengan program yang telah ditetapkan
  • Kekeluargaan yang diimplementasikan pada pengembangan kebangsaan untuk menumbuhkan sikap kekeluargaan cendekiawan muslim serta berpartisipasi dalam pemersatu umat, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Pasal 3
Fungsi Organisasi Struktural
 
  • Organisasi Satuan merupakan pusat kegiatan anggota yang mempunyai otonomi sesuai dengan ketentuan organisasi.
  • Organisasi Daerah menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan sejumlah Organisasi Satuan di Kabupaten/Kota serta melaksanakan kegiatan dalam skala wilayah Kabupaten/Kota.
  • Organisasi Wilayah menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan sejumlah Organisasi Satuan, Organisasi Daerah dan Badan-Badan Otonom ICMI di tingkat Kabupaten/Kota agar dapat saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik; serta melaksanakan kegiatan dalam skala wilayah Provinsi.
  • Organisasi Pusat menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan Organisasi Satuan, Organisasi Daerah, Organisasi Wilayah dan Badan Otonom ICMI tingkat Pusat dalam skala nasional; serta melaksanakan kegiatan dalam skala nasional/ internasional.
  • Badan Otonom yang dibentuk pada setiap jenjang organisasi berfungsi turut mewujudkan pencapaian tujuan ICMI dalam bidang tertentu antara lain: ekonomi terutama ekonomi syariah/ekonomi kerakyatan, sosial, budaya, hukum, pendidikan dan dakwah.

 

Pasal 4
Organisasi Satuan

 

  • Organisasi Satuan merupakan satuan organisasi yang dibentuk atas dasar anggota dengan latar belakang lebih dari satu disiplin ilmu, profesi, kelompok atau Lembaga berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang cendekiawan muslim, yang berada di tempat pemusatan anggota di suatu lingkungan Kecamatan atau kawasan.
  • Organisasi Satuan menghimpun anggota serta mengkoordinasikan kelompok dan jaringan anggota yang ada, setempat maupun antar tempat.
  • Pendirian Organisasi Satuan dalam negeri untuk pertama kali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengurus Daerah tembusan kepada Majelis Pengurus Wilayah dan Majelis Pengurus Pusat.
  • Pendirian Organisasi Satuan luar negeri untuk pertama kali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengurus Wilayah tembusan kepada Majelis Pengurus Pusat.
  • Organisasi Satuan dalam negeri dibentuk dan mendapat pengesahan Majelis Pengurus Daerah.
  • Apabila dipandang perlu Organisasi Satuan dapat dibentuk di luar negeri.
  • Organisasi Satuan luar negeri dibentuk oleh Majelis Pengurus Wilayah setempat dengan tembusan Majelis Pengurus Pusat.
  • Dalam hal Majelis Pengurus Daerah dan atau Wilayah belum siap, pengesahan Majelis Pengurus Satuan dikeluarkan oleh Majelis Pengurus Wilayah dan atau Majelis Pengurus Pusat.
  • Apabila diperlukan di tingkat Organisasi Satuan dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
  • Persyaratan minimum untuk pendirian Organisasi Satuan harus memiliki kantor sekretariat dan program unggulan.

 

Pasal 5
Organisasi Daerah

 

  • Organisasi Daerah dibentuk di setiap Kabupaten/Kota
  • Pendirian Organisasi Daerah untuk pertama kali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengurus Wilayah, tembusan kepada Majelis Pengurus Pusat.
  • Organisasi Daerah dibentuk dan mendapat pengesahan Majelis Pengurus Wilayah.
  • Apabila dipandang perlu Organisasi Daerah dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
  • Persyaratan minimun untuk pendirian Organisasi Daerah sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) Orsat, dan memiliki kantor sekretariat dan program unggulan.

 

Pasal 6
Organisasi Wilayah
 
  • Organisasi Wilayah dalam negeri dibentuk di suatu wilayah provinsi yang ada pemusatan sejumlah Organisasi Daerah.
  • Organisasi Wilayah luar negeri dibentuk di suatu negara sahabat yang ada pemusatan sejumlah Organisasi Satuan.
  • Pendirian Organisasi Wilayah untuk pertama kali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengurus Pusat.
  • Organisasi Wilayah dibentuk dan mendapat pengesahan Majelis Pengurus Pusat.
  • Apabila dipandang perlu dan memenuhi syarat, Organisasi Wilayah dapat dibentuk di luar negeri di setiap negara sahabat.
  • Apabila dipandang perlu di tingkat wilayah dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
  • Persyaratan mendirikan Organisasi Wilayah minimal harus memiliki pusat kajian operasional pembangunan daerah dan memiliki kantor sekretariat dan program unggulan.

 

Pasal 7
Organisasi Pusat

 

Organisasi Pusat merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat pusat.

 

 

BAB III
KEANGGOTAAN
 
Pasal 8
Jenis Anggota

 

  • Anggota Biasa adalah cendekiawan muslim warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.
  • Anggota Luar Biasa adalah anggota yang ditetapkan oleh Majelis Pengurus Pusat, antara lain karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan ilmu dan teknologi yang tinggi nilainya dan berguna bagi kemajuan umat Islam, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Pasal 9
Persyaratan Anggota
 

Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam.
  • Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Khittah, Kode Etik, Wawasan Pengabdian dan ketetapan-ketetapan organisasi.
  • Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota dan atau pengurus ICMI
  • Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya
  • Prosedur keanggotaan  anggota  luar  biasa  diatur
  • Kartu Anggota ICMI diterbitkan oleh Majelis Pengurus Pusat.

 

 Pasal 10

Hak Anggota
 
  • Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada semua jenjang organisasi.
  • Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak memberikan usul dan saran yang disampaikan kepada Pengurus ICMI.

 

Pasal 11
Kewajiban Anggota
 
  • 1. Anggota biasa mempunyai kewajiban :
  1. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
  2. Melaksanakan Kode Etik ICMI.
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
  • 2. Anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
  1. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

 

Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan dan Tata Cara

 

  • 1. Pemberhentian Keanggotan biasa dan keanggotaan luar biasa berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan
  • 2. Tata cara pemberhentian anggota, pembelaan dan rehabilitasi :
  1. Pemberhentian terhadap anggota ICMI dilakukan oleh Majelis Pengurus Pusat, atas usulan Majelis Pengurus ICMI di bawahnya.
  2. Pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus ICMI yang berwenang untuk itu.
  3. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan ICMI, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan oleh pengurus ICMI yang berwenang.
  4. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Satuan atau Musyawarah Daerah atau Musyawarah Wilayah atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Majelis Pengurus Pusat diberikan kewenangan untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
  5. Apabila yang bersangkutan tidak menerima keputusan ayat 2 (dua) butir d pasal ini, dapat mengajukan/ meminta banding dalam forum Muktamar ICMI sebagai pembelaan terakhir.
  6. Prosedur lebih rinci pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi akan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

 

 

BAB IV
KEPENGURUSAN

 

Pasal 13
Majelis Pengurus Satuan

 

  • 1. Status Majelis Pengurus Satuan :
  1. Majelis Pengurus Satuan adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi ditingkat Organisasi Satuan.
  2. Masa jabatan Majelis Pengurus Satuan dalam negeri 5 (lima) tahun
  3. Ketua Majelis Pengurus Satuan dalam negeri memegang jabatannya selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya
  4. Masa jabatan Majelis Pengurus Satuan luar negeri 2 (dua) tahun
  5. Ketua Majelis Pengurus Satuan luar negeri memegang jabatannya selama masa 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  6. Pengurus Organisasi Satuan tidak dapat merangkap jabatan disetiap jenjang organisasi ICMI
  • 2. Struktur Kepengurusan Organisasi Satuan
  1. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
  2. Dewan Pakar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota
  3. Majelis Pengurus Satuan
  4. Seksi
  5. Unit
  • 3. Personalia Majelis Pengurus Satuan :
  1. Sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  2. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Satuan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih Ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Satuan sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
  3. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Satuan mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka dapat dipilih ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Satuan sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  • 4. Tata cara pemberhentian Majelis Pengurus Satuan dan pembelaan :
  1. Pemberhentian terhadap Majelis Pengurus Satuan dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
  2. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Satuan atau forum yang ditunjuk untuk itu
  3. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
  • 5. Tugas dan kewajiban Majelis Pengurus Satuan :
  1. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Satuan, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat madani bermoral dan berdaya saing.
  2. Menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali kepada Majelis Pengurus Daerah dengan tembusan kepada Majelis Pengurus Wilayah dan Majelis Pengurus Pusat.
  3. Majelis Pengurus Satuan dalam negeri, baru dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan Majelis Pengurus Daerah.
  4. Majelis Pengurus Satuan luar negeri, baru dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan Majelis Pengurus Wilayah dan atau Majelis Pengurus Pusat.
  5. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari Majelis Pengurus Satuan demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  6. Personalia Majelis Pengurus Satuan mengkoordinasikan proses pelaksanaan kegiatan mereka dalam mengupayakan terwujudnya tujuan operasional prioritas pada periode tertentu.
  7. Memberikan pertanggungjawaban profesional dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengurus Satuan.
  8. Membantu masing-masing anggota ICMI meningkatkan kepakaran mereka.

 

Pasal 14
Majelis Pengurus Daerah
 
  • 1. Status Majelis Pengurus Daerah :
  1. Majelis Pengurus Daerah adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
  2. Masa jabatan Majelis Pengurus Daerah 5 (lima) tahun.
  3. Ketua Majelis Pengurus Daerah memegang jabatannya selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  4. Pengurus Organisasi Daerah tidak dapat merangkap jabatan di setiap jenjang struktur kepengurusan organisasi ICMI.
  • 2. Struktur Kepengurusan Organisasi Daerah :
  1. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota
  2. Dewan Pakar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota
  3. Majelis Pengurus Daerah
  4. Divisi
  5. Seksi
  • 3. Personalia Majelis Pengurus Daerah :
  1. Majelis Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih Pejabat Ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Daerah sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
  3. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Daerah mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Daerah sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  • 4. Tata cara pemberhentian Majelis Pengurus Daerah dan pembelaan :
  1. Pemberhentian terhadap Majelis Pengurus Daerah dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
  2. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Daerah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
  3. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.
  • 5. Tugas dan kewajiban Majelis Pengurus Daerah :
  1. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat madani di daerah.
  2. Menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali kepada Majelis Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Majelis Pengurus Pusat.
  3. Membantu Majelis Pengurus Satuan meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan fungsi organisasi ICMI.
  4. Mendorong, merintis dan mengkoordinasikan pembentukan satuan-satuan baru.
  5. Majelis Pengurus Daerah, baru dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari Majelis Pengurus Wilayah.
  6. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari Majelis Pengurus Daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  7. Personalia Majelis Pengurus Daerah mengkoordinasikan proses kegiatan mereka dalam mengupayakan tujuan operasional prioritas pada periode tertentu.
  8. Memberikan pertanggungjawaban profesional dan keuangan secara transparan dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengurus Daerah.

 

Pasal 15
Majelis Pengurus Wilayah

 

  • 1. Status Majelis Pengurus Wilayah :
  1. Majelis Pengurus Wilayah adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi tingkat Provinsi/Kawasan/Negara.
  2. Masa Jabatan Majelis Pengurus Wilayah 5 (lima) tahun.
  3. Ketua Majelis Pengurus Wilayah memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  4. Pengurus Organisasi Wilayah tidak dapat merangkap jabatan dalam setiap jenjang kepengurusan organisasi ICMI.
  • 2. Struktur Kepengurusan Organisasi Wilayah :
  1. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
  2. Dewan Pakar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  3. Majelis Pengurus Wilayah
  4. Bidang
  5. Divisi
  6. Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat
  • 3. Personalia Majelis Pengurus Wilayah :
  1. Majelis Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang.
  2. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Wilayah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Wilayah sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  3. Dalam hal Ketua Majelis Pengurus Wilayah mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka dapat dipilih ketua melalui Sidang Pleno Majelis Pengurus Wilayah sampai dengan periode kepengurusan berakhir.
  • 4. Tata cara pemberhentian Majelis Pengurus Wilayah dan pembelaan :
  1. Pemberhentian terhadap Majelis Pengurus Wilayah dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
  2. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Wilayah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
  3. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
  • 5. Tugas dan kewajiban Majelis Pengurus Wilayah :
  1. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Wilayah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat madani di wilayah.
  2. Segera menyampaikan laporan 6 (enam) bulan sekali kepada Majelis Pengurus Pusat.
  3. Mengevaluasi hasil kerja Majelis Pengurus Daerah dan atau Satuan yang disampaikan melalui laporan periodik kepada Majelis Pengurus Wilayah.
  4. Mendorong, merintis dan mengkoordinasikan pembentukan Daerah-Daerah dan atau Satuan-Satuan baru yang dipandang perlu serta membantu majelis Pengurus Daerah dan atua Satuan melaksanakan tugas mereka sesuai fungsi organisasi serta meningkatkan kepakaran masing-masing anggota ICMI.
  5. Majelis Pengurus Wilayah, baru dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari Majelis Pengurus Pusat.
  6. Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Majelis Pengurus Wilayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban profesional dan keuangan dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengurus Wilayah.
  8. Personalia Majelis Pengurus Wilayah mengkoordinasikan proses kegiatan mereka dalam mengupayakan tujuan operasional prioritas pada periode tertentu.

 

Pasal 16
Majelis Pengurus Pusat
 
  • 1. Status Majelis Pengurus Pusat :
  1. Majelis Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
  2. Masa jabatan Majelis Pengurus Pusat 5 (lima) tahun.
  3. Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat memegang jabatannya selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  4. Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat bertanggung jawab mengatur koordinasi dan pembagian tugas untuk koordinasi wilayah (korwil) dan koordinasi bidang (korbid).
  5. Koordinasi wilayah (Korwil) dibagi menjadi 6 (enam) meliputi :
  6. Wilayah Sumatera
  7. Wilayah Jawa Bali
  8. Wilayah Kalimantan
  9. Wilayah Sulawesi
  10. Wilayah DKI Jakarta dan Luar Negeri dan
  11. Maluku, Papua dan Nusa Tenggara
  12. Wakil Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat terdiri dari 6 (enam) orang yang mewakili unsur Birokrasi, Pengusaha, Akademisi, NGO, TNI/Polri, dan Perempuan.
  13. Dalam hal Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka dapat dipilih Ketua Umum baru dari internal Wakil-Wakil Ketua Umum melalui musyawaarah mufakat, dan ditetapkan dalam forum Silaturahami Kerja Nasional (SILAKNAS) untuk memimpin organisasi sampai akhir masa jabatannya.
  14. Dalam hal salah seorang Wakil Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka tidak dilakukan pemilihan/ pergantian Wakil Ketua Umum sampai akhir masa periodenya.
  15. Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat dibantu oleh 6 (enam) Wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal dan sekurang-kurangnya 6 (enam) Wakil Sekretaris Jenderal serta seorang Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya 6 (enam)
  16. Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Umum partai politik.
  • 2. Struktur Kepengurusan Organisasi Pusat :
  1. Dewan Kehormatan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota;
  2. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
  3. Dewan Pakar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
  4. Majelis Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Koordinasi, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara, dan Departemen.
  5. Ketua Umum dibantu oleh 6 (enam) Wakil Ketua Umum yang masing-masing mengkoordinasi Bidang :
  6. Organisasi dan Kelembagaan
  7. Pendidikan dan Pengembangan SDM
  8. Pengembangan Kewirausahaan dan Ekonomi Ummat
  9. Hukum, Advokasi dan HAM dan Hubungan Luar Negeri
  10. Kesejahteraan dan Kesehatan
  11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  12. Setiap Wakil Ketua Umum membawahi 3 (tiga) Ketua Koordinasi.
  13. Setiap Ketua Koordinasi membawahi Departemen-Departemen
  14. Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
  15. Organisasi Perempuan dan Pemuda
  16. Guna membantu tugas-tugas Majelis Pengurus Pusat di bidang Perempuan dan Pemuda, MPP ICMI membentuk organisasi khusus yang diberi nama Perempuan ICMI dan Pemuda ICMI.
  17. Untuk pertamakalinya, posisi Ketua Umum Perempuan ICMI dan Ketua Umum Pemuda ICMI ditunjuk oleh Tim Formatur Muktamar, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan MPP ICMI.
  18. Ketua Umum Perempuan ICMI dan Ketua Umum Pemuda ICMI dapat melengkapi struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas para Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan pengurus lainnya, untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan dari MPP ICMI.
  • 3. Personalia Majelis Pengurus Pusat :
  1. Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, Ketua Dewan Pakar, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
  2. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Koordinasi, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara dan Ketua Departemen,.
  3. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Harian ditambah Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Departemen, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
  4. Majelis Pimpinan Paripurna Pusat terdiri dari Pengurus Lengkap ditambah Anggota Dewan Kehormatan, Anggota Dewan Penasehat dan Anggota Dewan Pakar, pimpinan Badan Otonom ICMI tingkat pusat serta Ketua dan Sekretaris Majelis Pengurus Wilayah.
  • 4. Tata cara pemberhentian Majelis Pengurus Pusat dan pembelaan:
  1. Pemberhentian terhadap Anggota Majelis Pengurus Pusat dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
  2. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Muktamar, Silaturahmi Kerja Nasional atau forum yang ditunjuk untuk itu.
  3. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
  • 5. Tugas dan kewajiban Majelis Pengurus Pusat :
  1. Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksanakan hasil-hasil Muktamar, Silaturahmi Kerja Nasional, hasil-hasil Rapat Majelis Pimpinan Paripurna Pusat serta ketetapan-ketetapan organisasi lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.
  2. Segera mengumumkan/menyampaikan kepada aparat ICMI segala ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan ICMI.
  3. Majelis Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar.
  4. Majelis Pengurus Pusat bertanggung jawab ke luar dan ke dalam organisasi.
  5. Majelis Pengurus Pusat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.
  6. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari Majelis Pengurus Pusat demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  7. Personalia Majelis Pengurus Pusat mengkoordinasikan proses kegiatan mereka untuk mewujudkan tujuan operasional prioritas pada periode tertentu yang ditetapkan dalam rapat kerja yang diatur dengan aturan organisasi.
  8. Majelis Pengurus Pusat membantu mengembangkan kinerja Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Satuan dan Pimpinan Badan Otonom ICMI Tngkat Pusat dalam upaya mewujudkan tujuan ICMI.

 

Pasal 17
Pergantian Pengurus Antar Waktu

 

  • Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kepengurusan berakhir.
  • Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat dan oleh Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, dan Majelis Pengurus Daerah dan Majelis Pengurus Satuan.
  • Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat, Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah dan Majelis Pengurus Satuan melakukan pergantian pengurus setelah melalui rapat pengurus lengkap yang diagendakan khusus untuk keperluan itu.
  • Pergantian Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat, Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah dan Majelis Pengurus Satuan dilakukan setelah melalui rapat pengurus lengkap yang di agendakan khusus untuk keperluan itu.

 

 

BAB V
DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PENASEHAT

 

DAN DEWAN PAKAR

 

Pasal 18
Dewan Kehormatan
 
  • Dewan Kehormatan beranggotakan para tokoh-tokoh cendekiawan muslim yang karena jasa-jasanya aktif mengembangkan organisasi ICMI yang aktifitas dan atau karena usianya menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat aktif, namun pemikirannya masih tetap dibutuhkan.
  • Dewan Kehormatan berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan memberikan pemikiran untuk kebijakan organisasi yang bersifat strategis bagi kelangsungan hidup organisasi.

 

Pasal 19
Dewan Penasehat

 

  • Dewan Penasehat beranggotakan para tokoh yang berpengaruh dilingkungan pemerintah, keagamaan, keilmuan, kemasyarakatan dan dunia usaha.
  • Dewan Penasehat berfungsi memberikan nasehat, pertimbangan, saran, bantuan kemudahan bagi semua pengurus, serta menjaga nama baik dan kelangsungan hidup organisasi.

 

Pasal 20
Dewan Pakar

 

  • Dewan Pakar beranggotakan para tokoh cendekiawan muslim yang mempunyai kelebihan dibidang pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, pendidikan dan keagamaan serta disegani dan dihormati dikalangan umat dan sesama cendekiawan muslim.
  • Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan, kebudayaan dan keagamaan serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kepada pengurus.

 

 

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 21
Silaturahmi dan Muzakarah

 

  • Silaturahmi adalah pertemuan atau forum komunikasi kekeluargaan yang membahas pelaksanaan program kerja dan evaluasi berkala termasuk masalah koordinasi yang menyangkut kepentingan bersama atau kebijakan publik.
  • Muzakarah adalah pertemuan atau forum komunikasi ilmiah dalam bidang kebudayaan, keilmuan, teknologi, kelembagaan dan keagamaan.
  • Silaturahmi, Muzakarah dapat diadakan pada tingkat Organisasi Satuan, Organisasi Daerah, Organisasi Wilayah maupun Organisasi Pusat.

 

Pasal 22
Musyawarah Satuan

 

  • 1. Status Musyawarah Satuan :
  1. Musyawarah Satuan (Musat) merupakan forum tertinggi organisasi tingkat satuan yang menjadi penentu dan pemutus terakhir Organisasi Satuan.
  2. Musyawarah Satuan merupakan musyawarah anggota.
  3. Musyawarah Satuan dalam negeri diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sebelum penyelenggaraan Musyawarah Daerah/ Musyawarah Wilayah.
  4. Musyawarah Satuan luar negeri diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
  5. Apabila Majelis Pengurus Satuan dalam negeri tidak/ belum dapat menyelenggarakan musyawarah satuan setelah berahirnya masa periode kepengurusan, maka Majelis Pengurus Daerah berwenang untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi setelah dilakukan 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu.
  6. Apabila Majelis Pengurus Satuan luar negeri tidak/ belum dapat menyelenggarakan musyawarah satuan setelah berahirnya masa periode kepengurusan, maka Majelis Pengurus Wilayah berwenang untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi setelah dilakukan 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu.
  • 2. Wewenang Musyawarah Satuan :
  1. Musyawarah Satuan menilai pertanggung jawaban Majelis Pengurus Satuan.
  2. Menetapkan program kerja Organisasi Satuan yang merupakan rangkuman program unsur-unsur satuan serta penjabaran dari garis-garis besar program kerja ICMI.
  3. Memilih Majelis Pengurus Satuan dengan jalan memilih dan menetapkan ketua merangkap ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan Majelis Pengurus Satuan.
  4. Setiap anggota ICMI dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon Ketua Orsat/Ketua Tim Formatur.
  5. Nama-Nama calon yang memenuhi syarat dipilih secara langsung oleh peserta Musat. Nama yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Orsat/Ketua Tim Formatur, suara ke-2 menjadi Wakil Ketua Orsat dan atau di posisi penting lain.
  • 3.Tata Tertib Musyawarah Satuan :
  1. Peserta Musyawarah Satuan terdiri dari pengurus dan anggota satuan.
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Satuan dihadiri oleh utusan Majelis Pengurus Daerah dan atau Majelis Pengurus Wilayah sebagai nara sumber.
  3. Majelis Pengurus Satuan adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Satuan.
  4. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Satuan diatur dalam ketetapan organisasi.
  5. Dalam keadaan mendesak atau jika dipandang perlu, dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa Organisasi Satuan.

 

Pasal 23
Musyawarah Daerah

 

  • 1. Status Musyawarah Daerah :
  1. Musyawarah Daerah (Musda) merupakan forum tertinggi organisasi tingkat daerah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir Organisasi Daerah.
  2. Musyawarah Daerah merupakan musyawarah satuan.
  3. Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sebelum penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
  4. Apabila Majelis Pengurus Daerah tidak/belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah setelah berakhirnya periode kepengurusan, maka Majelis Pengurus Wilayah berwenang untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi setelah dilakukan 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu.
  • 2. Wewenang Musyawarah Daerah :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Majelis Pengurus Daerah.
  2. Menetapkan program kerja Organisasi Daerah yang merupakan unsur – unsur satuan dan Badan Otonom serta penjabaran dari garis-garis besar program kerja ICMI.
  3. Memilih Majelis Pengurus Daerah dengan jalan memilih dan menetapkan ketua merangkap ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan Majelis Pengurus Daerah.
  4. Setiap Orsat dapat mencalonkan sebanyak - banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Orda/ Ketua Tim Formatur.
  5. Nama-Nama calon yang memenuhi syarat dipilih secara langsung oleh peserta Musda. Nama yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Orda/Ketua Tim Formatur, suara ke-2 dan ke 3 menjadi Wakil Ketua Orda dan atau di posisi penting lain.
  • 3. Tata Tertib Musyawarah Daerah :
  1. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Satuan dan anggota serta undangan lainnya.
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan Majelis Pengurus Wilayah dan atau Majelis Pengurus Pusat sebagai nara sumber.
  3. Majelis Pengurus Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
  4. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Daerah diatur dalam ketetapan organisasi.
  5. Dalam keadaan mendesak atau jika dipandang perlu, dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa Organisasi Daerah.

 

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

 

  • 1. Status Musyawarah Wilayah :
  1. Musyawarah Wilayah merupakan forum tertinggi organisasi tingkat wilayah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir Organisasi Wilayah.
  2. Musyawarah Wilayah dalam negeri merupakan musyawarah daerah dan satuan.
  3. Musyawarah Wilayah luar negeri merupakan musyawarah satuan.
  4. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, sebelum penyelenggaraan Muktamar.
  5. Apabila Majelis Pengurus Wilayah tidak/belum dapat menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setelah berahrinya periode kepengurusan, maka Majelis Pengurus Pusat berwenang untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi setelah dilakukan 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu.
  • 2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Majelis Pengurus Wilayah.
  2. Menetapkan program kerja Organisasi Wilayah yang merupakan rangkuman program kerja Organisasi Satuan, Organisasi Daerah dan Badan Otonom serta penjabaran dari garis-garis besar program kerja ICMI.
  3. Memilih Majelis Pengurus Wilayah dengan jalan memilih ketua, merangkap ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan Organisasi Wilayah.
  4. Setiap Orda dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon Ketua Orwil/Ketua Tim Formatur.
  5. Nama-Nama calon yang memenuhi syarat dipilih secara langsung oleh peserta Muswil. Nama yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Orwil/Ketua Tim Formatur, suara ke-2, ke 3, ke 4 dan ke 5 menjadi Wakil Ketua Orwil dan atau di posisi penting lainnya dengan mempertimbangkan aspirasi Orda dan Orsat.
  6. Memilih dan mengusulkan 7 (tujuh) orang calon Pimpinan Majelis Pengurus Pusat untuk periode berikutnya.
  • 3. Tata Tertib Musyawarah Wilayah :
  1. Peserta Musyawarah Wilayah dalam negeri terdiri dari Majelis Pengurus Wilayah, utusan Badan Otonom ICMI Tingkat Wilayah, utusan Majelis Pengurus Daerah, utusan Majelis Pengurus Satuan, peninjau dan undangan lainnya.
  2. Peserta Musyawarah Wilayah luar negeri terdiri dari Majelis Pengurus Wilayah, utusan Majelis Pengurus Satuan, peninjau dan undangan lainnya.
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dihadiri oleh utusan Majelis Pengurus Pusat sebagai nara sumber.
  4. Majelis Pengurus Wilayah adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
  5. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Wilayah diatur dalam ketetapan organisasi.
  6. Dalam keadaan mendesak atau bila dipandang perlu, dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa Organisasi Wilayah.

 

Pasal 25
Muktamar

 

  • 1. Status Muktamar :
  1. Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi tingkat nasional yang menjadi penentu organisasi.
  2. Muktamar merupakan musyawarah utusan Organisasi Daerah, Organisasi Wilayah, Badan Otonom tingkat pusat dan Majelis Pengurus Pusat.
  3. Muktamar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  • 2. Wewenang Muktamar :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Majelis Pengurus Pusat.
  2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja ICMI, Pedoman-Pedoman Pokok dan Kebijaksanaan Organisasi.
  3. Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis Pengurus Pusat sebanyak 7 (tujuh) orang.
  4. Setiap Orwil dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang calon Ketua Umum/Ketua Tim Formatur.
  5. Nama-Nama calon yang memenuhi syarat dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar. Nama yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Umum/Ketua Tim Formatur, suara ke-2, ke 3, ke 4, ke 5 dan ke 6 menjadi Wakil Ketua Umum dan atau di posisi penting lainnya.
  6. 7 (tujuh) orang pimpinan terpilih sebagai Pimpinan Majelis Pengurus Pusat ditetapkan menjadi Tim Formatur.
  7. Pimpinan MPP yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum/ merangkap Ketua Tim Formatur.
  8. Apabila suara terbanyak tidak bersedia menjadi ketua umum, maka dipilih ketua umum dari unsur pimpinan berdasarkan musyawarah mufakat melalui rapat tim formatur.
  9. Memilih alternatif tempat penyelenggaraan Muktamar berikutnya.
  • 3. Tata Tertib Muktamar :
  1. Peserta Muktamar terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
  2. Peserta utusan terdiri dari personalia Majelis Pengurus Pusat, Badan-Badan Otonom ICMI tingkat pusat, utusan Organisasi Wilayah, dan utusan Organisasi Daerah, sedangkan peserta peninjau adalah undangan lainnya.
  3. Majelis Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar.
  4. Banyaknya utusan Organisasi Daerah, Organisasi Wilayah, Badan Otonom ICMI Tingkat Pusat dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Muktamar ditetapkan oleh Majelis Pengurus Pusat
  5. Dalam keadaan mendesak atau jika dipandang perlu, dapat diadakan Muktamar Luar Biasa.

 

Pasal 26
Muktamar Luar Biasa

 

  • Muktamar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Muktamar.
  • Muktamar Luar Biasa diadakan untuk menghadapi keadaan yang luar biasa dan atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Organisasi Daerah serta setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat.

 

 

BAB VII
RAPAT-RAPAT

 

Pasal 27
Jenis-Jenis Rapat

 

Pengambilan keputusan organisasi ICMI dilakukan dalam rapat-rapat yang terdiri dari :

  1. Rapat Pengurus Inti.
  2. Rapat Pengurus Harian.
  3. Rapat Pengurus Lengkap.
  4. Rapat Majelis Pimpinan Paripurna.
  5. Rapat Koordinasi

 

Pasal 28

1. Rapat Pengurus Inti dan Wewenang

 

  • Rapat Pengurus inti diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan di hadiri oleh :
  1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/ Ketua pada tingkat Majelis Penguurs Wilayah, Majelis Pengurus Daerah dan majelis Pengurus Satuan.
  2. Ketua Dewan Kehormataan, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pakar pada tingkat Majelis Pengurus Pusat, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pakar pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan.
  3. Sekretaris Jenderal pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Sekretaris pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, dan Majelis Pengurus Satuan.
  4. Bendahara Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Bendahara pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, dan Majelis Pengurus Satuan.
  • 2. Rapat Pengurus inti berwenang untuk :
  1. Membahas hal-hal penting yang perlu mendapatkan perhatian ICMI karena berkaitan dengan kepentingan umat, bangsa dan negara.
  2. Mempersiapkan alternatif pemecahan masalah dan bahan pertimbangan pengurus dalam mengambil keputusan strategis.
  3. Memantau dinamika perkembangan organisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • 3. Rapat Pengurus Inti dipimpin oleh Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, dan Majelis Pengurus Satuan.

 

Pasal 29
Rapat Pengurus Harian dan Wewenang

 

  • 1. Rapat Pengurus Harian diadakan sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan sekali dan dihadiri oleh :
  1. Ketua Umum, pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan.
  2. Wakil Ketua Umum, Ketua Koordinasi pada tingkat Majelis Pengurus Pusat, Wakil Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan.
  3. Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/ Sekretaris, Wakil Sekretaris pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, dan Daerah dan satuan.
  4. Bendahara Umum, Bendahara pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/ Bendahara, Wakil Bendahara pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan.
  5. Para Ketua Departemen pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Para Ketua Bidang pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah/Para Ketua Divisi pada tingkat Majelis Pengurus Daerah/Para Ketua Seksi pada tingkat Majelis Pengurus Satuan.
  • 2. Rapat Pengurus Harian berwenang untuk :
  1. Menetapkan kebijaksanaan, langkah-langkah/ tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk mencapainya.
  2. Membahas masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan peran ICMI.
  3. Mengadakan penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen/Bidang/Divisi.
  4. Menyiapkan konsep-konsep yang diperlukan dalam mendukung percepatan pencapaian pembangunan nasional.
  • 3. Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Umum pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Ketua pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan sesuai dengan agenda rapat didampingi oleh Sekretaris Jenderal pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/ Sekretaris pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Daerah dan Satuan.

 

Pasal 30
Rapat Pengurus Lengkap dan Wewenang

 

  • 1. Rapat Pengurus Lengkap diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh :
  1. Pengurus Harian.
  2. Para Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Penasehat.
  3. Para Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pakar.
  4. Para Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Departemen pada tingkat Majelis Pengurus Pusat, Bidang pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Divisi pada tingkat Majelis Pengurus Daerah dan Seksi pada tingkat Majelis Pengurus Satuan.
  5. Pimpinan Badan Otonom sesuai dengan jenjang organisasinya.
  • 2. Rapat Pengurus Lengkap berwenang untuk :
  1. Mengambil keputusan dalam rangka menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab cendekiawan baik yang berskala nasional, regional maupun internasional.
  2. Mengadakan evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi.
  3. Menetapkan bentuk-bentuk kerjasama dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan program.
  4. Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat strategis untuk menjalankan misi organisasi.
  • 3. Rapat Pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum yang ditunjuk secara tertulis oleh Ketua Umum dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal pada tingkat Majelis Pengurus Pusat/Sekretaris pada tingkat Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah dan Majelis Pengurus Satuan.

 

Pasal 31
Rapat Majelis Pimpinan Paripurna dan Wewenang

 

  • 1. Rapat Majelis Pimpinan Paripurna diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam lima tahun dan dihadiri oleh:
  1. Pengurus Lengkap;
  2. Dewan Kehormatan;
  3. Dewan Penasehat;
  4. Dewan Pakar;
  5. Ketua dan Sekretaris Majelis Pengurus Wilayah untuk Organisasi Pusat/Ketua dan Sekretaris Majelis Pengurus Daerah untuk Organisasi Wilayah/Ketua dan Sekretaris Majelis Pengurus Satuan untuk Organisasi Daerah.
  • 2. Rapat Majelis Pimpinan Paripurna berwenang untuk :
  1. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.
  2. Menetapkan strategi pencapaian tujuan organisasi.
  3. Menampung dan merumuskan usulan baru bagi penyempurnaan Organisasi dan atau;
  4. Mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar.
  • 3. Rapat Majelis Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Ketua Umum untuk Organisasi Pusat/ Ketua untuk Organisasi Wilayah didampingi oleh Ketua Dewan Pakar, Ketua Dewan Penasehat dan Sekretaris Jenderal untuk tingkat Organisasi Pusat/Sekretaris pada tingkat Orwil dan Orda.

 

Pasal 32
Rapat Koordinasi dan Wewenang

 

  • 1. Rapat Koordinasi diadakan sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh :
  1. Koordinator Wilayah (Korwil)/Ketua Kordinasi;
  2. Departemen/Bidang/Divisi terkait;
  3. Seksi/Unit terkait;
  4. Badan Otonom/Pokja terkait.
  • 2. Rapat Koordinasi berwenang untuk :
  1. Merencanakan pelaksanaan kegiatan/program kerja
  2. Menetapkan strategi sasaran program kerja.
  • 3. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Koordinasi/ Departemen/ Divisi/Seksi terkait.

 

 

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 33
Hak Suara dan Hak Bicara

 

Peserta utusan Musyawarah Satuan, Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, Muktamar dan Muktamar Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.

 

Pasal 34
Quorum dan Persyaratan

 

  • Musyawarah Satuan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Majelis Pengurus Satuan dan Anggota.
  • Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pesonalia Majelis Pengurus Daerah dan utusan Organisasi Satuan di wilayahnya.
  • Musyawarah Wilayah dalam negeri dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah personalia Majelis Pengurus Wilayah, utusan Organisasi Daerah dan Organisasi Satuan di wilayahnya.
  • Musyawarah Wilayah luar negeri dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah personalia Majelis Pengurus Wilayah, dan utusan Organisasi Satuan di wilayahnya.
  • Muktamar dan Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah personalia Majelis Pengurus Pusat, utusan Organisasi Wilayah dan Organisasi Daerah.
  • Apabila ketentuan dalam ayat 1), ayat 2), ayat 3) dan ayat 4) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Satuan, Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, Muktamar dan Muktamar Luar Biasa ditangguhkan selama 2 (dua) jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut quorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Musyawarah/Muktamar tersebut dinyatakan sah.

 

Pasal 35
Pengambilan Keputusan

 

  • Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

 

BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA

 

Pasal 36
Kegiatan

 

  • Mengadakan pengajian rutin dalam mengembangkan dan meningkatkan komitmen keimanan dan mutu keilmuan sumbedaya manusia ICMI dalam hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia dan alam lingkungan.
  • Mengembangkan jaringan kerjasama dengan organisasi Islam dalam dan luar negeri untuk meningkatkan pembelajaran umat.
  • Mengembangkan perpustakaan umum.
  • Mengembangkan penelitian dan pengkajian operasional untuk mempengaruhi isi dan pelaksanaan kebijakan publik.
  • Mengembangkan kelembagaan ekonomi dan keuangan Islam antara lain penggalangan dana, pengelolaan modal, bank, koperasi, usaha ekonomi lemah, zakat dan harta yang halal lainnya.
  • Meningkatkan keterlibatan cendekiawan muslim dalam kegiatan pengembangan filosofi, etika dan ilmu pengetahuan untuk mendukung terwujudnya tujuan ICMI.
  • Melaksanakan kerjasama dalam mengembangkan kurikulum lembaga-lembaga pendidikan Islam, termasuk perguruan tinggi terutama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk didalamnya pengembangan proyek-proyek percon-tohan.
  • Mendorong terselenggaranya pendidikan, penelitian dan pengembagan bidang-bidang bioteknologi, informatika, energi alternatif, transportasi, material, elektronika-mikro serta bidang-bidang sosial, ekonomi, hukum agama dan budaya.
  • Mengembangkan wawasan kecendekiawanan terhadap kaum terpelajar muslim yang berwawasan pemba-ngunan nasional.
  • Menyelenggarakan atau mengusahakan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa Islam yang berpotensi khususnya yang tidak mampu.

 

Pasal 37
U s a h a

 

  • Berdasarkan kebutuhan maka pada setiap jenjang organisasi dapat dibentuk Badan Otonom disingkat Batom yang bertanggungjawab kepada Ketua Koordinasi Bidang sesuai dengan jenjang organisasinya.
  • Badan Otonom adalah lembaga yang dibentuk oleh ICMI untuk kegiatan atau usaha yang otonom untuk memajukan organisasi dan anggota ICMI.
  • Badan Otonom yang didirikan oleh ICMI atau kerjasama ICMI dengan pihak lain dengan tujuan untuk menunjang tercapainya visi dan misi ICMI.
  • Badan Otonom dapat membentuk Sub Batom yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Batom ICMI.
  • Batom dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
  • Batom mempertanggungjawabkan kegiatan dan atau usahanya minimal 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus ICMI sesuai dengan jenjang organisasi.
  • Pengaturan lebih lanjut tentang Badan Otonom diatur dengan Peraturan Organisasi.

 

 

BAB X
BADAN OTONOM
Pasal 38
Pengertian Umum

 

Yang dimaksud dengan :

  1. 1. Badan Otonom, selanjutnya disebut Batom, adalah unit kerja ICMI yang berorientasi pada :
    1. Profit Center (berorientasi bisnis/laba)
    2. Revenue Center (berorientasi pendapatan/impas/ kemandirian) atau
    3. Mission Center (berorientasi pembawa misi)
  2. 2. Sub Batom adalah Batom generasi kedua yang didirikan oleh salah satu Batom ICMI yang dapat berorientasi pada:
    1. Profit Center (berorientasi bisnis/laba)
    2. Revenue Center (berorientasi pendapatan/impas/ kemandirian) atau
    3. Mission Center (berorientasi pembawa misi)
  3. 3. Pengurus ICMI adalah Majelis Pengurus Pusat (disingkat MPP) di tingkat organisasi pusat, Majelis Pengurus Wilayah (disingkat MPW) di tingkat organisasi wilayah/propinsi, Majelis Pengurus Daerah (disingkat MPD) ditingkat organisasi daerah/kabupaten/kota, dan Majelis Pengurus Satuan (disingkat MPS) di tingkat organisasi satuan.
  4. Kelompok Kerja, selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang dibentuk oleh Pengurus ICMI dalam rangka persiapan pendirian Batom
  5. Ketua Koordinasi Batom adalah Ketua Majelis Pengurus ICMI berada dalam strukutur kepengurusan ICMI bertugas untuk mengkoordinasikan Batom.
  6. Bendahara adalah Bendahara Majelis Pengurus ICMI di setiap jenjang organisasi ICMI (MPP, MPW, MPD, MPS).

 

Pasal 39
Pembentukan Batom
 
  • 1. Batom dibentuk oleh ICMI Orpus, Orwil, Orda, atau Orsat atau Kerjasama ICMI dengan pihak lain sesuai dengan perundangan yang berlaku
  • 2. Batom/Sub batom didirikan dengan pertimbangan :
    1. Memiliki sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi ICMI
    2. Tidak bertujuan untuk kegiatan yang berorientasi keuntungan material semata.
    3. Bidang kegiatan yang dilakukan belum dilaksanakan oleh Batom lain
  • 3. Mampu memobilisasi sumber daya (sumber daya manusia, sumber dana, sumber daya alam dan fasilitas kerja) yang memadai.
  • 4. Adanya study kelayakan yang telah diverifikasi dan disetujui/direkomendasikan oleh Ketua Koordinasi Batom ICMI.
  • 5. Pembentukan Batom ICMI didahului dengan pembentukan Pokja dan Majelis Pengurus ICMI yang melakukan kajian tentang kelayakan pembentukannya dan mengatur hubungan kerja yang jelas antara Batom dengan ICMI.
  • 6. Pembentukan Batom ICMI yang berorientasi profit center dan revenue center dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ICMI ditingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris ditingkat Orwil/Orda/Orsat dan/atau fungsionaris lainnya yang ditugaskan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ICMI sesuai dengan bidang kerja yang bersangkutan.
  • 7. Pembentukan Batom ICMI yang berorientasi mission center dapat dilakukan oleh Batom satu tingkat di atasnya dan mendapat persetujuan dari pengurus ICMI setempat.
  • 8. Batom dapat membentuk Sub Batom yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Batom ICMI.
  • 9. Batom-Batom dapat dihimpun dalam bentuk organisasi Holding Batom yang dibentuk oleh Majelis Pengurus ICMI.
  • 10. Pimpinan Holding Batom tidak boleh berasal dari Batom yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik interest.

 

Pasal 40
Badan Hukum Batom
 
Batom dapat berbadan hukum :
  • Perseroan terbatas (PT) dan Koperasi untuk Batom yang berorientasi laba;
  • Yayasan dan Koperasi untuk yang berorientasi Revenue Center.
  • Yayasan, Koperasi dan Perhimpunan, Perkumpulan atau Ormas untuk yang berorientasi Mission Center.

 

Pasal 41
Kewenangan, Hak dan Kewajiban

 

Kewenangan, Hak dan Kewajiban Batom diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi

 

Pasal 42
Kepengurusan Batom

 

  • 1. Batom dengan badan hukum Perseroan (profit center)
    1. a. Komposisi Kepengurusan Perseroan terdiri atas :
  1. 1. Dewan Komisaris
  2. 2. Dewan Direksi

(atau sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku)

  1. b. Diupayakan salah seorang anggota komisaris adalah Ex. Officio Ketua Umum ICMI di tingkat pusat, ketua di tingkat Orwil, Orda atau Orsat atau anggota pengurus yang ditunjuk oleh Majelis Pengurus ICMI sesuai dengan jenjang organisasi.
  2. c. ICMI memiliki saham, baik atas saham factual yang diberikan atau saham utama (preferred stock) atau saham atas nama-baik (goodwill)
  • 2. Batom dengan badan hukum Koperasi (Profit Center, Revenue Center dan Mission Center)
    1. a. Komposisi Kepengurusan koperasi terdiri atas :
      1. 1. Dewan Pengawas
      2. 2. Dewan Pengurus

(atau sesuai ketentuan UU yang berlaku)

  1. b. Salah seorang anggota Dewan Pengawas Koperasi adalah Ex.Officio Ketua Umum ICMI di tingkat pusat, ketua di tingkat Orwil, Orda atau Orsat atau anggota pengurus yang ditunjuk oleh Majelis Pengurus ICMI sesuai dengan jenjang organisasi.
  2. c. ICMI berhak memiliki bagi hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, baik atas modal fatual yang diberikan atau modal atas nama baik (goodwill)
  • 3. Batom dengan badan hukum Yayasan (Revenue Center dan Mission Center)
    1. a. Komposisi Kepengurusan Yayasan terdiri atas :
      1. Badan Pembina
      2. Badan Pengawas
      3. Badan Pengurus
    2. b. Ketua Badan Pembina Yayasan adalah Ex.Officio Ketua Umum ICMI di tingkat pusat, ketua di tingkat Orwil, Orda atau Orsat atau anggota pengurus yang ditunjuk oleh Majelis Pengurus ICMI sesuai dengan jenjang organisasi.
  • 4. Batom dengan Badan hukum perhimpunan, perkumpulan atau Ormas (Mission/Cost Center)
    1. a. Komposisi Kepengurusan Perkumpulan dan/atau Ormas disesuaikan dengan kebutuhan, setidaknya terdiri atas :
      1. 1. Majelis Penasehat dan
      2. 2. Majelis Pengurus
    2. b. Ketua Badan Penasehat Perkumpulan adalah Ex.Officio Ketua Umum ICMI di tingkat pusat, ketua di tingkat Orwil, Orda atau Orsat atau anggota pengurus yang ditunjuk oleh Majelis Pengurus ICMI sesuai dengan jenjang organisasi.
    3. c. Surat Keputusan (SK) Batom tingkat pusat dikeluarkan oleh Majelis Pengurus ICMI (MPP ICMI).
    4. d. SK Batom di tingkat Provinsi (Orwil), Kabupaten (Orda), Kecamatan (Orsat) dikeluarkan oleh pimpinan Batom satu tingkat di atasnya dan diketahui ketua ICMI setempat.
  • 5. Masa Kepengurusan Batom ICMI menyesuaikan dengan periode kepengurusan ICMI sesuai dengan jenjang organisasi ICMI.
  • 6. Pendaftaran dan Pengesahan kepengurusan Batom ke Lembaga Negara tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI.

 

Pasal 43
Kontribusi Batom

 

  • Batom ICMI yang berorientasi laba/profit/bisnis yang sudah mengakumulasi laba wajib memberikan kontribusi kepada ICMI minimal 20 % dari laba bersihnya (net profit)
  • Sub Batom yang berorientasi laba/profit/bisnis yang sudah mengakumulasi laba wajib meyerahkan kontribusinya :
  1. Minimal 10 % kepada Batom yang membentuknya;
  2. Minimal 10 % kepada ICMI.
  • Perorangan yang ditugaskan menjabat suatu posisi kepengurusan Batom dan atau Sub Batom wajib memberikan sebagian dari penghasilan berkalanya kepada ICMI minimal 25%.

 

Pasal 44
Pertanggungjawaban Batom

 

  • Batom menyampaikan laporan kegiatan, penilaian kebijakan dan laporan keuangan Batom beserta konsolidasi laporan keuangan sub-sub Batom yang dimilikinya pada setiap 6 (enam) bulan kepada Majelis Pengurus ICMI.
  • Sub Batom harus menyampaikan laporan perkembangan kegiatan, penilaian kebijakan dan laporan keuangan kepada batom setiap triwulan
  • Batom menyampaikan laporan tahunan tentang realisasi program kerja maupun pendanaan yang telah diaudit oleh kator akuntan publik setiap tahun.
  • Batom yang berorientasi profit center dan revenue center bertanggung jawab kepada Majelis Pengurus ICMI di setiap jenjang organisasi ICMI.
  • Batom yang berorientasi mission center bertanggung jawab kepada pengurus batom setingkat di atasnya

 

BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI

 

Pasal 45
Atribut Organisasi

 

Atribut organisasi terdiri dari panji, lambang, bendera, lagu dan kartu tanda anggota, penggunaannya diatur melalui ketetapan organisasi.

 

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
 
Pasal 46
Aturan Tambahan

 

  • Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI.
  • Setiap anggota dan pengurus harus mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Kode Etik ICMI.

 

 

BAB IV
PENUTUP
Pasal 47
Hal Lain dan Pemberlakuan

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
  • Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ICMI Periode VI (keenam) 01 Robi’ul Awal 1441 H/13 Desember 2015 M – 02 Jumadil Awal 1443 H./05 Desember 2021 M. dan disahkan dalam Muktamar VII (ketujuh) ICMI Tahun 2021.
  • Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :   Bandung

                                                         H a r i           :   A h a d

                                                                                 02 Jumadil Awal 1443 H.

                                                         Pada Tanggal :   -------------------------------

                                                                                 05   Desember  2021  M.

 

PRESIDIUM MUKTAMAR VII
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA
TAHUN  2021

 

  1. Priyo Budi Santoso, M.Ap.             (K e t u a)     1. ttd
  2. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, IPM.  (Sekretaris)                       2.  ttd
  3. Sri Astuti Buchari, M.Si.               (Anggota)      3. ttd
  4. Abdul Muiz, M.Si.                        (Anggota)                         4.  ttd
  5. Dr. Arismunandar, M.Pd.              (Anggota)      5. ttd
  6. Dr. Yusny Saby, MA. Ph.D.           (Anggota)                         6.  ttd
  7. Amir Rumrah, S.Pi., M.Si.             (Anggota)      7. ttd


Tags : ICMI



Detail side

Profil Terpopuler
Anggaran Rumah Tangga
Artikel - Sabtu, 5 Feb 2022
Anggaran Dasar
Artikel - Sabtu, 5 Feb 2022
Susunan Pengurus
Advertorial - Sabtu, 29 Jan 2022
Jaringan ICMI
Advertorial - Senin, 29 Okt 2018
Visi dan Misi
Advertorial - Senin, 29 Okt 2018
Sejarah ICMI
Artikel - Senin, 29 Okt 2018