Posted on Rabu, 7 Okt 2015 05:59 WIB
"Masa setelah diketahui banyak korban akibat miras malah sekarang mau dilonggarkan oleh pemerintah," kata Uu kepada media pekan lalu.
Jakarta, (ICMI Media)- Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum menolak wacana Direktur Jendral (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri terkait aturan peredaran minuman beralkohol yang akan direlaksasi dengan menyerahkan peraturan peredaran minuman beralkohol golongan A ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Masa setelah diketahui banyak korban akibat miras malah sekarang mau dilonggarkan oleh pemerintah," kata Uu kepada media pekan lalu
Ia mengatakan, secara pribadi ia tidak sependapat dengan pelonggaran, penjualan, peredaran dan pembuatan minuman keras. Sebab masyarakat sudah tidak usah ditanya lagi mengenai dampak buruk dari minuman keras (miras).
Menurut Uu, memang ada manfaat miras bagi orang yang membutuhkannya.
"Namun lebih banyak keburukan yang diakibatkan dari miras daripada manfaatnya. Sebagi buktinya banyak sekali pemberitaan mengenai korban miras," tegas Uu.
Menurutnya, lebih baik berpikir tentang perbaikan ekonomi, pembangunan desa, kesehatan dan pendidikan masyarakat daripada berkutik pada masalah miras. Karena sudah jelas banyak hal tidak baik yang dapat ditimbulkan miras.
Uu menegaskan, untuk memperbaiki perekonomian daerah tidak perlu dengan melonggarkan penjualan miras. Masih banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan. Potensi-potensi daerah tersebut tidak memiliki dampak negatif yang cukup luas seperti melonggarkan peredaran miras.
Uu menambahkan, mengembangkan potensi daerah bisa dengan mendongkrak sektor pertanian, memberi lapangan pekerjaan, mempermudah kredit bagi UMKM dan hal-hal lain.*** Rep/FS/R1