Posted on Jumat, 4 Ags 2017 11:03 WIB
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Jakarta (ICMI Media) – ICMI mengimbau Pemerintah Indonesia mengatur tata kelola pengelolaan dana desa yang transparan sehingga tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM, dan Lingkungan Hidup ICMI Ifdhal Kasim, kepada ICMI Media, (4/8).
“Pengawasan itu tidak hanya melalui aparat hukum dengan melibatkan Kejaksaan dan sebagainya, tetapi dari sistem pengelolaan keuangan dana desa itu sudah dibuat mekanisme kontrolnya sehingga tidak bisa disalahgunakan,” ujar Ifdhal.
Ifdhal menilai, jika pengawasan dana desa hanya dilakukan Kejaksaan dan aparat hukum lain, maka pemerintah juga masih akan sulit mengontrol.
Sistem penggunaan dana desa yang terbuka, lanjut Ifdhal, bahkan bisa diakses langsung lewat internet maka otomotis masyarakat juga bisa ikut mengontrol.
Ifdhal menganggap, masyarakat sebenarmya dapat ikut mengawasi penggunaan desa secara terbuka, seperti melalui akses internet.
“Tapi misalnya tidak ada akses masyarakat untuk mendapatkan informasi secara mudah, sulit juga ikut melakukan pengawasan. Menurut saya, di desa-desa itu disiapkan akses internet sehingga mudah diawasi,” kata Ifdhal.
Penyaluran dan penggunaan dana desa kini menjadi sorotan publik. Setelah tertangkapnya Bupati, Kajari hingga Kepala Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, oleh lembaga antirasuah KPK, akibat korupsi baru-baru ini.
Dana desa merupakan salah satu amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyoal dana desa, Menteri Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengakui memang belum siapnya SDM di daerah untuk mengelola sehingga rawan salahan prosedural, seperti korupsi. (SYH/CR)