Home / Media / Siaran Pers / Dana Desa Icmi Imbau Pengawasan Jangan Hanya Aparatur Daerah Dan Penegak Hukum

?Dana Desa, ICMI Imbau Pengawasan Jangan Hanya Aparatur Daerah dan Penegak Hukum


Posted on Jumat, 4 Ags 2017 11:03 WIB



<div style=

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

" src="

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

https://icmi.id/assets/img/content_image">

Jakarta (ICMI Media) – ICMI mengimbau Pemerintah Indonesia mengatur tata kelola pengelolaan dana desa yang transparan sehingga tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM, dan Lingkungan Hidup ICMI Ifdhal Kasim, kepada ICMI Media, (4/8).

“Pengawasan itu tidak hanya melalui aparat hukum dengan melibatkan Kejaksaan dan sebagainya, tetapi dari sistem pengelolaan keuangan dana desa itu sudah dibuat mekanisme kontrolnya sehingga tidak bisa disalahgunakan,” ujar Ifdhal.

Ifdhal menilai, jika pengawasan dana desa hanya dilakukan Kejaksaan dan aparat hukum lain, maka pemerintah juga masih akan sulit mengontrol. 

Sistem penggunaan dana desa yang terbuka, lanjut Ifdhal, bahkan bisa diakses langsung lewat internet maka otomotis masyarakat juga bisa ikut mengontrol.

Ifdhal menganggap, masyarakat sebenarmya dapat ikut mengawasi penggunaan desa secara terbuka, seperti melalui akses internet.

“Tapi misalnya tidak ada akses masyarakat untuk mendapatkan informasi secara mudah, sulit juga ikut melakukan pengawasan. Menurut saya, di desa-desa itu disiapkan akses internet sehingga mudah diawasi,” kata Ifdhal.

Penyaluran dan penggunaan dana desa kini menjadi sorotan publik. Setelah tertangkapnya Bupati, Kajari hingga Kepala Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, oleh lembaga antirasuah KPK, akibat korupsi baru-baru ini.

Dana desa merupakan salah satu amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyoal dana desa, Menteri Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengakui memang belum siapnya SDM di daerah untuk mengelola sehingga rawan salahan prosedural, seperti korupsi. (SYH/CR)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler