Posted on Rabu, 2 Sep 2015 09:02 WIB
Padahal jika dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan desa, maka akan mendorong perekonomian negara
Jakarta, (ICMI Media) - Ekonom dan Founder Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini menyebut dana pemerintah daerah yang banyak diendapkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat dibutuhkan rakyat, merupakan tindakan yang dinilai sebagai suatu kejahatan oleh sebuah pemerintahan.
"Padahal jika dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan desa, maka akan mendorong perekonomian negara," kata Didik J Rachbini, yang pernah menjadi pengurus pusat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) era 1995-2000.
"Saya baca, ada dana nganggur di Pemerintah Daerah, wah itu kejahatan. Kalau itu diguyur ke desa harusnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan terjadi," ujarnya di Kantor Indef, dalam acara Seminar bertajuk "Jurus Memitigasi Potensi Krisis Ekonomi" di Jakarta, Rabu (2/9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun mengingatkan agar Pemda dapat segera menyerap dana yang ada di BPD tersebut. Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Keuangan agar dapat memberikan sanksi kepada masing-masing Pemda yang tidak memanfaatkan dana yang menganggur tersebut untuk infrastruktur.
"Tolong dana menganggur di daerah itu bisa diselesaikan. Bila perlu sanksi, berikan sanksi," tegas Jokowi.
Peningkatan dana pemerintah daerah yang ada di BPD sudah terjadi sejak 2011 sampai saat ini. Di kuartal II 2015 dana Pemda yang menganggur di BPD paling besar sejak 2011 silam. Tercatat, pada 2011 hanya Rp 135,4 triliun, lalu meningkat di Juni 2012 sebesar Rp 178,1 triliun.
Kemudian dana Pemda yang menganggur di BPD kembali meningkat menjadi Rp 199,6 triliun di kuartal II 2013. Pada 2014 meningkat lagi menjadi Rp 229 triliun dan 2015 ini sebesar Rp 273,5 triliun.
Melonjaknya dana Pemda yang menganggur di BPD hingga Juni 2015 ini, lantaran dana yang sudah ditransfer ke daerah belum sepenuhnya dipergunakan untuk mendanai belanja daerah terutama untuk belanja modal infrastruktur. *** Imam/R1