Home / Media / Siaran Pers / Fahira Idris Jika Lambat Cegah Prostitusi Bisa Dianggap Wajar

Fahira Idris: Jika Lambat Cegah, Prostitusi Bisa Dianggap Wajar


Posted on Selasa, 19 Mei 2015 01:08 WIB


Fahira Idris: Jika Lambat Cegah, Prostitusi Bisa Dianggap Wajar

 jika pemerintah lambat bergerak mencegah hal itu, maka praktik haram tersebut nantinya akan dianggap wajar.

Jakarta, (ICMI Media) - Menyikapi soal menjamurnya prostitusi di Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatakan, jika pemerintah lambat bergerak mencegah hal itu, maka praktik haram tersebut nantinya akan dianggap wajar.
 
"Jika negara mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat tidak serius menanggulangi prostitusi, maka prostitusi akan dianggap hal yang  wajar dan biasa, terutama oleh generasi muda Indonesia," kata Fahira Idris.

Namun Fahira tetap mengapresiasi tindakan pembongkaran praktik-praktik prostitusi dengan berbagai modus dan pola di beberapa kota di Indonesia oleh kepolisian.

“Perlu tindakan serius dan cepat, sebelum praktik-praktik prostitusi dianggap hal normal dan biasa oleh masyarakat. Karena memang hukum kita juga menganggap praktik ini kejahatan yang biasa saja, padahal ini penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja kita,” ujar Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, di Jakarta (15/05).

Fahira mengatakan, saat ini sebanyak 80 persen praktik-praktik prostitusi yang terjadi di Indonesia melibatkan para perempuan muda dibawah usia 30 tahun. Sementara, kebanyakan yang berlaku sebagai germo dan mucikari adalah laki-laki.

“Tapi yang harus dingat, kebanyakan mereka tercebur ke dunia pelacuran saat masih belia. Bahkan ada yang baru berumur 13 tahun sudah dijual ke laki-laki hidung belang. Paling banyak itu usia 16 sampai 23 tahun. Bahkan diantaranya masih banyak yang berstatus pelajar dan mahasiswa,” ungkap Fahira.

Dalam waktu dekat ini, tambah Fahira, DPD akan mengusulkan RUU baru menyangkut larangan prostitusi di mana di dalamnya juga diatur segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, dan perdagangan manusia.

“Saya rasa ini (undang-undang larangan prostitusi) sudah mendesak untuk segera dirumuskan dan dibahas. DPD akan segera mengusulkan RUU ini ke DPR,” ujar Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

sumber: Muslimdaily.net


Tags :





Detail side

Media Terpopuler