Posted on Jumat, 31 Jul 2015 08:08 WIB
fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram bisa jadi karena masih terdapat sistem akad yang perlu diperjelas
Jakarta, ( ICMI Media) - Meski fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) yang disebut haram masih jadi polemik, namun Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi mengatakan agar warganya yang sudah menggunakan BPJS tetap diteruskan saja.
"Menurut saya diteruskan saja BPJS karena mungkin perlu duduk bersama antara MUI dan pemerintah untuk membahas akad apa yang sesuai dengan BPJS. Nanti tinggal disesuaikan," ujarnya seperti dilaporkan Republika Online dari Kota Mataram, Jumat (31/7).
Gubernur yang Hafidz Al-Quran ini menuturkan, fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram bisa jadi karena masih terdapat sistem akad yang perlu diperjelas, "Akadnya apa, kalau sudah clear maka tidak ada masalah," ungkapnya.
Dirinya menilai MUI mengeluarkan fatwa demikian bisa dimaksudkan karena MUI membutuhkan penjelasan yang lebih luas dan dalam tentang bentuk akad BPJS. "Apa akad kerjasama, nah kalau sudah masuk akadnya saya yakin tidak masalah," ungkapnya. ***Imam/R1
Sumber: Republika Online