Posted on Kamis, 20 Jul 2017 16:02 WIB
Jakarta (ICMI Media) – Pemerintah Indonesia tidak menyalahi aturah ketentuan menyangkut perubahan nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Apalagi, teritorial laut tersebut merupakan bagian perairan Indonesia.
Demikian dikemukakan Ketua Koordinasi Hubungan Luar Negeri dan Hankam ICMI Yasril Ananta Baharuddin kepada ICMI Media, Kamis (20/7).
Yasril juga menilai, dilakukannya perubahan nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara bukan karena pemerintah memiliki niat jahat dan ingin ekspansi ke perairan Internasional.
Dengan begitu, Yasril menyarankan, pemerintah tidak perlu reaktif terhadap protes Tiongkok sebab perubahan nama laut tersebut.
Kendati Yasril tidak menampik pula bahwa akan ada dampak dari perubahan nama laut itu. Menurut Yasril, kemungkinan dampak tidak langsungnya berpengaruh terhadap hubungan bilateral antar dua negara.
“Dampak secara langsung tidak ada. Namun, kemungkinan akan ada dampak secara tidak langsung, seperti diperlambatnya jadwal kunjungan Presiden dan sebagainya,” ujar Yasril.
Perubahan nama perairan di bagian utara Natuna, Kepulauan Riau, sudah melalui serangkaian perencanaan dan proses sejak 2016 lalu. Nama perairan yang diubah hanya yang masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Perubahan nama wilayah perairan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan minyak bumi dan gas yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, keputusan Pemerintah Indonesia mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara memicu kritik dari Tiongkok. Melalui Kementerian Luar Negeri Cina, mengatakan bahwa tindakan Indonesia dinilai tidak masuk akal. (SYH/CR).