Posted on Kamis, 30 Jul 2015 04:30 WIB
Jadi untuk BPJS buat saja syariahnya, nanti ICMI bantu
Jakarta, (ICMI Media) - Menanggapi masalah beredarnya informasi fatwa haram dari MUI tentang haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ketua Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat ICMI, Dr. Aries Muftie mengatakan, sebaiknya BPJS menyiapkan rencana Undang-Undang Syariahnya dan ICMI akan siap membantu pelaksanaannya.
"MUI juga pernah haramkan soal riba pada bank konvensional, nyatanya banknya tetap jalan bahkan tambah maju. Jadi untuk BPJS buat saja syariahnya, nanti ICMI bantu," ujar Aries pada Kamis (30/7) melalui grup WA ICMI.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
"Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah.
"Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya. ***Imam/R1
Sumber: JPNN.com dan