Home / Media / Siaran Pers / Icmi Ingin Pemerintah Terus Perkuat Dan Dukung Kpk

?ICMI Ingin Pemerintah Terus Perkuat dan Dukung KPK


Posted on Kamis, 13 Apr 2017 03:36 WIB



<div style=

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

" src="

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

https://icmi.id/assets/img/content_image">

Jakarta, (ICMI Media) - Reaksi Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kasus teror ke Novel Baswedan dengan memerintahkan Kapolri menangkap pelaku dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Koordinasi Bidang Hukum, Advokasi dan HAM ICMI Ifdhal Kasim kepada Media ICMI, Rabu (12/4).

"Reaksi ini amat positif dan memberi pesan kepada orang-orang yang ingn melemahkan KPK bahwa Pemerintah Indonesia berada dalam garis pemberantasan korupsi," kata Ifdhal.

Kinerja KPK di Indonesia selama ini, menurut Ifdhal, sudah berjalan sesuai politik pemberantasan korupsi. Menempatkan KPK sebagai ujung tombak dan memberikan kewenangan khusus kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Sehingga KPK bisa melakukan upaya pencegahan korupsi. Misalnya dengan OTT, KPK diberikan hak untuk menyadap dan lain sebagainya. Yang ini sudah berjalan dengan baik," ucap Ifdhal.

Kendati begitu, Ifdhal menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang berupaya melemahkan lembaga antirasuah itu melalui usulan proses revisi UU KPK. 

"Ini harus dicegah sebab mereka melakukannya melalui legislasi untuk melemahkan KPK yaitu meninjau kembali kewenangan yang sudah diberikan kepada KPK melalui UU terdahulu," Ifdhal menuturkan.

Menurut dia, hal tersebut jelas berbahaya jika amandemen tersebut berjalan. Justru, Ifdhal mengungkapkan, yang dibutuhkan kini adalah memperkuat KPK sebab secara yuridis sudah baik.

Terkait itu, kata Ifdhal, yang perlu dilakukan adalah memperkokoh sumber daya manusia di lembaga antirasuah tersebut yang telah tersedia serta teknologi-teknologi alat penyelidikannya.*** (L/CH)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler