Home / Media / Siaran Pers / Icmi Jangan Hanya Kode Etik Hakim Tapi Panitera Juga Perlu

?ICMI: Jangan Hanya Kode Etik Hakim, tapi Panitera Juga Perlu


Posted on Kamis, 24 Ags 2017 10:43 WIB



<div style=

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

" src="

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

https://icmi.id/assets/img/content_image">

Jakarta (ICMI Media) – ICMI menilai saat ini pengawasan dan kode etik terhadap Panitera pengadilan telah diabaikan, bahkan dilupakan. Pengawasan Panitera seharusnya menjadi tanggung jawab ketua pengadilan. 

“Panitera itu salah satu masalah. Kode etik Hakim ada. Tapi kode etik panitera dilupakan. Panitera berhubungan dengan Pengacara, maka perlu ada manajemennya. Pengawasan kepada Panitera harus lebih ketat,” kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Ciputat, Tangerang, Rabu (23/8).

Jimly mengungkapkan, ketua pengadilan yang Paniteranya terjerat kasus, seperti korupsi, seharusnya menjadi malu dan intorspeksi diri. Ketua pengadilan memiliki tanggung jawab membina manajemen tata kelola peradilan.

“Sistemnya harus dibenahi agar anak buahnya benar. Kalau ada Panitera bermasaah, harus bertanggungjawab. Jangan diam saja, lalu cari kambing hitam,” ujar Jimly.

Belum lama ini, lembaga antirasuah KPK berhasil meringkus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 400 juta dari Pengacara yang sedang menangani perkara. (SYH/CR)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler