Posted on Kamis, 4 Jun 2015 01:02 WIB
Secara umum mengenakan jilbab merupakan sebuah bentuk keyakinan bagi setiap wanita muslim dalam menjalankan ajaran agamanya
Jakarta, (ICMI Media) - Dewan Pakar ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) Bidang Pemberdayaan Keluarga, Perempuan Dan Perlindungan Anak, Prof. Dr. Masyitoh M.Ag mengatakan bahwa soal jilbab adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena itu tidak boleh dilarang oleh siapapun.
"Secara umum mengenakan jilbab merupakan sebuah bentuk keyakinan bagi setiap wanita muslim dalam menjalankan ajaran agamanya, dan keyakinan itu merupakan sebuah hak asasi manusia" kata Masyitoh, yang juga sebagai Wakil Ketua Pimpinan Pusat (PP) Aisyiah Muhammadiyah.
Masyitoh menyatakan hal itu dalam rangka menanggapi isu polemik tentang jilbab bagi Korps Wanita (Kowan) TNI yang pernah dilontarkan oleh Panglima TNI Moeldoko belum lama ini.
“Jika jilbab menurut kowan TNI itu adalah keyakinan, artinya itu hak asasi bagi kowan TNI. Nah, apapun yang namanya hak asasi seperti mengenakan jilbab, itu tidak boleh dilarang ataupun dihalang-halangi karena merupakan sebuah keyakinan,” tegas Masyitoh seperti dilaporkan Hidayatullah.com, Kamis (04/06).
Masyitoh juga menegaskan tanpa adanya payung hukum terkait dengan aturan jilbab bagi Kowan TNI maka, lanjutnya, sama saja menyulitkan kowan TNI untuk menjalankan keyakinan sesuai dengan ajaran agamanya.
“Memang tanpa adanya payung hukum di negeri kita, seorang kowan TNI akan sulit menjalankan keyakinan agamanya tentang kewajiban berjilbab,” cetus Masyitoh.
Karena itu, menurut Masyitoh, payung hukum terkait dengan aturan jilbab bagi kowan TNI itu sangat diperlukan. “TNI seharusnya bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Polri terkait aturan jilbab bagi polwan,” pungkas Masyitoh.***Awan/R1
sumber: hidayatullah.com