Posted on Selasa, 1 Ags 2017 03:08 WIB
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Jakarta (ICMI Media) - ICMI berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah dilantik Presiden Joko Widodo dapat bekerja secara baik dan tersistematis.
Hal itu selaras dengan tujuan dibentuknya BPKH sesuai UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar transparan dan memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji.
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah kepada ICMI Media, Senin (31/7).
"Dengan adanya BPKH membuat pengelolaan dana haji lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah,” ujar Jafar.
Bentuk kinerja BPKH yang dimaksud tersebut, menurut Jafar, bisa dengan memberikan informasi capaian, kondisi keuangan, keuntungan maupun hasil pengembangan dana haji ke media, misalnya setiap enam bulan sekali.
Jafar mengimbau, agar semakin baik dan terpercaya, BPKH melaporkan pelaksanaan keuangan haji serta membayar nilai manfaat setoran BPIH ke rekening virtual jamaah haji.
“Hal itu agar para jajaran manajemen BPKH termasuk institusi pengawasnya, dapat bekerja profesional, mengedepankan kehati-hatian dan transparansi,” Jafar menuturkan.
Jajaran BPKH secara khusus langsung dilantik oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7). Dengan begitu, pengelolaan dana haji ke depannya tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama. (SYH/CR)