Posted on Kamis, 10 Ags 2017 10:59 WIB
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Jakarta (ICMI Media) – Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM, dan Lingkungan Hidup ICMI, Ifdhal Kasim, mengungkapkan bahwa Polri sebaiknya hati-hati dalam melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran sejumlah sekolah di Kalimantan Tengah.
Sejumlah sekolah dasar dan satu setingkat SMK di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu dibakar oleh diduga tiga orang pelaku. Kasus tersebut saat ini telah didalami Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah guna menguak motif pembakaran.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM, dan Lingkungan Hidup ICMI Ifdhal Kasim, mengungkapkan, kepolisian patut hati-hati melakukan proses penyelidikannya.
Menurut Ifdhal, unsur kehati-hatian bertujuan agar tidak memancing isu yang lain. Ifdhal juga berpendapat, kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya jangan dipublikasi berlebihan.
“Karena kalau ada spekulasi mengenai pelaku-pelakunya dan identifikasi suku orang yang membakar akan membuat konflik baru,” ujar Ifdhal kepada ICMI Media, Kamis (10/8).
Ifdhal mengimbau, kalangan masyarakat tidak mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan sementara motif pelaku dan menunggu saja proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Ifdhal menyebutkan, perbuatan pembakaran fasiltas umum adalah tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelakunya harus bertanggungjawab dengan hukuman kurungan penjara. (SYH/CR)