Posted on Senin, 31 Ags 2015 10:23 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah rumor tersebut
Jakarta, (ICMI Media) - Menjawab perkembangan rumor yang beredar soal penetapan Capim KPK menjadi tersangka adalah Jimly Ashiddiqie dan Johan Budi, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah rumor tersebut.
"Itu tidak benar," kata Kapolri kepada sebuah media melalui pesan singkat pada Ahad (30/8), membantah tegas bahwa Plt KPK saat ini Johan Budi dan Ketua Dewan Penasehat ICMI, Jimly Asshidiqie termasuk nama yang ditetaapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Baresmrim) Polri secara mengejutkan menyatakan telah menetapkan tersangka satu dari 19 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini ikut seleksi tahap akhir.
Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso memperingatkan kepada Pansel untuk mempertimbangkan betul rekomendasi Bareskrim. Ia menegaskan, terdapat Capim yang direkomendasikan Bareskrim tersangkut tindak pidana.
"Ada yang korupsi ada yang pidana umum," ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (28/8).
Namun, Budi tidak berani menyebutkan nama-nama yang tersangkut pidana. Budi juga tidak menjawab apakah Capim yang tersangkut pidana salah satu dari 19 orang yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi.
Kendati demikian, Budi mengaku siap membuka ke publik terkait Capim yang tersangkut pidana di kemudian hari. "Di kala nanti jadi suatu permasalahan. Di kala kita tangani lalu menjadi suatu kericuhan dan saling mempertanyakan. Saya akan membuka itu secara terbuka," Budi menegaskan. ***Rep/Imam/R1