Home / Media / Siaran Pers / Jimly Asshiddiqie Sudah Saatnya Indonesia Miliki Undangundang Etika Pemerintahan

Jimly Asshiddiqie: Sudah Saatnya Indonesia Miliki Undang-Undang Etika Pemerintahan


Posted on Rabu, 5 Apr 2017 08:16 WIB


Jimly Asshiddiqie: Sudah Saatnya Indonesia Miliki Undang-Undang Etika Pemerintahan

Jakarta, (ICMI Media) - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang juga Ahli hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang Etika Pemerintahan guna mengawal moral dan etika pejabat publik.

Menurut Jimly keberadaan undang undang tersebut, akan membantu sistem hukum yang ada selain memberikan efek peringatan dini atas satu kemungkinan kejahatan.

“Rules of ethtics kian menentukan kehidupan bersama dan kita tidak bisa lagi mengandalkan aturan hukum atau rule of laws. Untuk itulah undang-undang ini diperlukan,” ujarJimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal disampaikan Jimly dalam Konferensi Etika Nasional yang dihadiri Ketua MPR Zukkifli Hasan.

Sementara itu, Zulkifli mengakui sebagian kalangan ada yang menolak kehadiran undang-undang tersebut dengan alasan etika tidak bisa diatur dalam bentuk undang undang. Akan tetapi, lanjutnya, tren di seluruh dunia menunjukkan bahwa undang-undang etika terus berkembang.

Dikutip dari laman Bisnis.com, bahkan, tegasnya,  di Amerika Serikat undang undang etika pemerintahan itu telah diterapkan di semua negara bagian.

“Jadi kita juga harus menyiapkan perangkat penunjang agar sistem hukum tidak berat bebannya. Tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya merujuk pada sejumlah pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang menghabiskan waktu untuk mendapatkan kepastian hukum..

140 Negara Cabut Hukuman Mati

Pada kesempatan yang sama, Jimly menyebutkan soal langkah 140 negara yang telah mencabut hukuman mati. Itu, lanjut Jimly, menunjukkan bahwa peradaban manusia tidak menganggap lagi hukuman mati.

"Hampir semua negara mengandalkan penjara sebagai cara mengendalikan perilaku. Semua orang menjadikan penjara jadi soslusi. Padahal kompleksitas kehidupan kian menciptakan kejahatan baru," tuturnya.

Dengan makin bebasnya ruang hidup maka makin banyak pula jenis kejahatan. Dampaknya di seluruh dunia terjadi overkapasitas penjara. "Kamar 1.200 isinya 3861. Tiga kali lipat dari kapasitas dan separuhnya korban narkoba," ujarnya memberi ilustrasi.

"Di mana mana penjara penuh, maka jika penjara jadi solusi kita tidak bisa lagi mengandalkan hukum untuk menuntun kehidupan. Kita harus mengawal institusi jabatan publik. Menyelamatkan jabatan publik."
Sedangkan M. Lutfi Handayani selaku Ketua Penyelenggara TOP CSR 2017, menjelaskan beberapa pembeda antara Top CSR 2017, dengan penghargaan sejenis yang pernah berlangsung. Antara 

lain, pertama, fokus penilaian kepada pemenuhan ketentuan di ISO 26000; keselarasan CSR dengan strategi serta daya saing perusahaan. 

Kedua, ada penilaian khusus berupa keterkaitan program CSR sebuah perusahaan, dengan Nawacita. Khususnya di Nawacita 5, 6, dan 7. 

Ketiga, hasil penilaian GCG (good corporate governance/tata kelola perusahaan) yang baik, menjadi prasyarat awal untuk menerima penghargaan Top CSR 2017. Sebab, program CSR yang efektif, lebih mudah diterapkan jika GCG perusahaan telah bagus. 

Keempat, penilaian di Top CSR 2017, tidak hanya melibatkan pakar dan konsultan CSR. Tetapi, turut melibatkan asosiasi bisnis dan konsultan. Termasuk dari pasar modal dan lembaga pembiayaan. 

Lutfi menambahkan, "Program CSR yang efektif-berkualitas, sudah seharusnya merupakan pendekatan strategis dan inovatif untuk memerkuat daya saing dan kinerja perusahaan. Juga, merupakan upaya kolektif perusahaan untuk memerbaiki kondisi lingkungan bisnis dan sosial-ekonomi, yang memungkinkan semua pihak berkembang optimal.” 

Perusahaan pemenang TOP CSR, untuk ke depan, harus mengupayakan agar mereka berperan bersama memerbaiki kondisi lingkungan bisnis, sosial, dan ekonomi. Sehingga, memungkinkan semua pihak berkembang optimal sekaligus bersinergi mendukung pembangunan nasional.*** (T/CH)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler