Posted on Rabu, 30 Ags 2017 10:49 WIB
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
Jakarta (ICMI Media) – Keputusan menaikkan anggaran pendanaan partai politik (parpol) dari APBN dan APBD disambut baik ICMI. Alasannya, ke depannya dapat menguatkan kelembagaan parpol.
Kendati begitu, menurut Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, naiknya dana parpol, lanjut Jimly, perlu diimbangi dengan sistem sanksi kepada yang menyelewengkan keuangannya.
“Sanksi tipikor kepada orangnya dan sanksi pembubaran oleh MK untuk pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur,” kata Jimly kepada ICMI Media, Selasa (29/8).
Jimly menuturkan, audit penggunaan dana parpol harus dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) secara terbatas yaitu yang tidak berstatus sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan parpol sebesar. Rp 1.000 per suara sah.
Keputusan tersebut melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. (SYH/CR)