Posted on Kamis, 22 Des 2016 09:23 WIB
Kuasa Hukum: BSD Sudah Berikan Seluruh Kewajiban Kepada SGU Sesuai PPJB
Jakarta, 22/12/2016 - Kuasa Hukum PT. Bumi Serpong Damai Tbk. Reno Hajar mengatakan, berdasarkan pasal-pasal yang ada didalam isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) bahwa PT Bumi Serpong Damai Tbk (PTBSD) sudah memberikan seluruh kewajibannya kepada pihak Swiss German University (SGU).
"Apabila kita membaca pasal-pasal dalam PPJB maka secara jelas terbukti bahwa seluruh kewajiban PTBSD sebagai penjual yang tertuang dalam PPJB telah dipenuhi 100%, sebaliknya kewajiban pihak PT Swiss German Uni (PTSGU) sebagai pembeli untuk membayar cicilan belum ada yang dipenuhi 1 (satu) sen pun selama hampir 7 tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini," kata Reno Hajar di Jakarta kepada wartawan saat konpersi pers, Rabu (21/12).
Penyataan tersebut disampaikan setelah ada pernyataan dari pihak Swiss German University (SGU) yang menyatakan bahwa mereka tidak akan membayar cicilan tanah dan bangunan sebelum PT Bumi Serpong Damai Tbk. (PTBSD) menyerahkan tanah Stage II dan bangunan Stage I B.
Menurutnya, pernyataan pihak SGU itu menunjukan adanya itikad yang tidak baik dari pihak SGU karena telah diduga memanipulasi atau menyembunyikan fakta atas apa yang tertuIis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
"Telah dinyatakan secara rinci dalam PPJB yang disepakati dan ditandatangani bersama pada Januari 2010 bahwa PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan pada Bulan Januari setiap tahunnya mulai tahun 2011," katanya.
Reno juga mengatakan, di dalam PPJB tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa PTBSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian PT SGU mulai rnembayar cicilan harga tanah dan bangunan.
"Kewajiban PTBSD telah terenuhi seluruhnya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b," katanya.
Adapun bunyi pasal ayat 1 yaitu, pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk mnelakukan fitting out dan pinjam pakai sebagai berikut; a. Tanah dan Bangunan Stage 1A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010; b: Tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II : akan disepakati bersama oleh Para Pihak.
"Hingga saat ini belum pernah ada kesepakatan antara PTSGU dan PTBSD," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada kenyataanya sejak PTSGU telah menerima manfaat pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A milik PTBSD tersebut yang dimulai pada Januari 2010 untuk penyelenggaraan perkuliahan SGU.
"SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi dari BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran ribuan mahasiswa, meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah," katanya menjelaskan.
===
NcvveijiLicitielya s?cpaua 13,3 Scith sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa. Bahkan menuding
tanpa dasar bahwa PTBSD telah melakukan wanprestasi. Mahasiswa dan Civitas Akademik diminta tenang dan bersabar, karena klien kami yakin bahwa pihak yayasan penyeienggara dan pemerintah melalui Kemenristekdikti memiliki solusi terbaik. Sesuai dengan informasi yang kami terima, ada SOP yang dimiliki Kemenristekdikti apabila penyelenggara pendidikan tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada seperti tersedianya sarana dan prasarana belajar berupa kampus, sehingga menyebabkan mahasiswa tidak mendapatkan pelayanan hak-nya untuk belajar hingga wisuda, maka pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti akan meminta tanggung jawab penyelenggara pendidikan untuk tetap dapat menjamin pelayanan hak mahasiswa untuk belajar bimbingan & wistida, namun apabila penyelenggara pendidikan tidak sanggup maka pernerintah mengambil alih penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, pemerintab akan mdakukan upaya menjaga bak mahasiswa untuk belajar hingga diwisuda dengan memindahkan para mahasiswa ke lembaga pendidikan lain yang setara.
Terhadap tudingan pihak SGU yang menyatakan PTBSD telah menghambat proses pendidikan, ditegaskan pula bahwa PTBSD tidak memiliki niat sedikitpun untuk mencederai pendidikan apalagi melakukan tindakan-tindakan yang menghambat jalannya pendidikan di inclonesia. Sinar Mas Land melalui PTBSD sangat mendukung perkembangan dunia pendidikan di indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan. Pada 14 Desember laiu, perusahaan telah ikut mendukung berdirinya gedung Universitas Katoiik indonesia Atma Jaya di BSD City. Selain itu, kami juga terlibat kerja sama dengan Universitas Prasetiya Mulya. Tidak hanya sarrpai‘ disitu, perusahaan kami juga mendirikan sebuah institusi pendidikan bekerja sama dengan ITB di kawasan Deltarnas -Bekasi lawa Barat yang diberi nama Institut Teknologi dan Sains Bandung atau ITSB.4" Perusahaan ,klien karni juga aktif berperan serta dalam memberikan beasiswa dan membantu menyediakan fasilitas pendidikan di sejumlah perguruan tinggi seperti pembangunan auditorium di institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS. Ithen kami sadar dan tentunya merniliki rasa tanggung jawab yang besar untuk herperan aktif secara tulus dan ikhlas datarn memajukan dunia penfficlikan yang berkualitas di Indonesia, untuk menghasilkan sumber daya rnanusia v-ang merni‘iki da\a saing tknig,gi cii era giobal ini.
Reno Hajar Kuasa Hukum PT, Bumi Serpong Damai Tbk.
IMMIN ~1111.
Penjelasan Terkait Pemasangan Papan Pengumuman dan Pagar:
PT Bumi Serpong Damai Tbk. (PTBSD) memutuskan untuk rnengakhiri pinjarn pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk Karnpus Swiss German University (SGU). Sebagai konsekuensi dari hal ini, PTBSD rnelakukan pernasangan papan pengurnuman (plang) dan pagar terhadap tanah dan bangunan PT. BSD, di sekeliling area kampus Swiss Gerrnan tiniversity
==
(SGU) Hal ini dikarenakan sudah hampir 7 (tujuh) tahun sejak Bulan Januari Tahun 2011 sampai sekarang SGU menunjukkan itikad yang tidak baik dengan cara tidak pernah membayar hargapengikatan seperti yang tercantum cii dalarn Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan s6-1,1 — Edutown di BSD City (PPJB). Bahkan PT. BSD pun sudah berulangkali memperingatkan SGU terhadap hal ini akan tetapi tidak diindahkan juga.
Karena sudah hamPir 7 tahun sejak Januari 2011 PTSGU menunggak pembayaran kepada SisTBSV), dengan terpaksa athinlya P-T BSD mengakhiri pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan di Edutownoleh PTSGU yang ditindaklanjuti dengan tangkah-langkah berupa pemasangan papan pengumuman dan pemagaran Tanah dan Bangunan tsb pada Hari Sabtu tgl 17 Des 2016 hingga Hari Minggu dini hari tgl 18 Des 2016.
Terkait pernyataan Pihak SGU bahwa langkah PTBSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum Sidang Gugatan Pembatalan PPJB, berikut penjelasannya:
1. Sidang Gugatan Pembatalan PPJB tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar karena pemasangan ini merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PTBSD kepada PTSGU. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), PTBSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PTSGU lalai dala? memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan.. (seharusnya PTSGU atau pihak lain apabila ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, rnaka seharusnya melakukan kewa&annya untuk metakukan pembyaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebuij 3. Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PRIB, maka BAFOPP tesebut beriaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.
4. Pemasangan Papan Pengurnuman dan Pemagaran dilakukan di atas ‘ahan bersertipikat atas nama PTBSD, bukan di atas lahan bersertipikat atas nama PTBSD yang digunakan oleh PTSGU atau pthak lain yang sedang diperkarakan di PN Tangerang.
PT BSD mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan rnelaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan papan pengumuman
Demikian penjelasan ringkas mengenai langkah pemagaran dan pernasangan papan pengumuman yang dilakukan oleh
PTBSD. Terima kasih.
•
[08:36, 12/22/2016] G Indo Heri: Pada sesi tanya jawab media pada konferensi pers SGU, Rektor SGU tak bisa menjawab pertanyaan wartawan..."Kenapa tak ada antisipasi terhadap masalah ini?"
[08:36, 12/22/2016] G Indo Heri: Rektor juga tak bisa menjawab, kenapa dana mahasiswa selama ini tak dipakai untuk membayar sesuai perjanjian....dst
[08:36, 12/22/2016] G Indo Heri: Tambah lagi begini...."Anehnya..Bu Rektor sangat tidak menyangka akan adanya penyegelan tsb secara mendadak....padahal ketika SGU tak bayar, pasti resiko ini akan dihadapi"
[08:36, 12/22/2016] G Indo Heri: Geliat membenturkan mahasiswa dengan pemilik lahan bangunan..
berlindung dibalik nama pendidikan tapi tak sadar penyediaan sarana pendidikan ada dipihak yayasan..
==
Pada sesi tanya jawab media pada konferensi pers SGU, Rektor SGU tak bisa menjawab pertanyaan wartawan..."Kenapa tak ada antisipasi terhadap masalah ini?"
Rektor juga tak bisa menjawab, kenapa dana mahasiswa selama ini tak dipakai untuk membayar sesuai perjanjian....dst
Tambah lagi begini...."Anehnya..Bu Rektor sangat tidak menyangka akan adanya penyegelan tsb secara mendadak....padahal ketika SGU tak bayar, pasti resiko ini akan dihadapi"
Geliat membenturkan mahasiswa dengan pemilik lahan bangunan..
berlindung dibalik nama pendidikan tapi tak sadar penyediaan sarana pendidikan ada dipihak yayasan..
Judulnya; SGU tak bisa jawab pertanyaan wartawan
Jakarta, (ICMI Media) - Peran ibu dan perempuan sangat penting dalam berbagai hal. Namun, Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jusuf Kalla (JK) melihat peran perempuan, khususnya para ibu, sudah sangat berbeda antara dulu dengan sekarang. Perubahan itu tidak bisa lepas dari peran teknologi.
Wapres mengaku tak bisa lupa dengan tugas panjang seorang ibu di rumah pada zaman dahulu. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, belanja, mengurus anak dan suami. Tapi tugas itu kini sudah lebih mudah dikerjakan.
"Sekarang mencuci tinggal letakkan saja di mesin cuci, ambil siangnya selesai. Memasak kadang-kadang tinggal beli bumbu saja, tidak lagi macam-macam upaya. Atau telepon gojek saja sudah selesai," kata JK pada sambutan penyerahan Anugerah Parahita Ekapraya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dikutip dari laman Liputan6.com, Kemajuan teknologi ini tidak hanya berdampak pada lebih cepatnya tugas perempuan di rumah tangga, namun juga mendorong kemajuan perempuan di segala bidang, baik pendidikan, sosial, dan politik.
"Sehingga masalah gender tidak lagi masalah suatu perjuangan, tetapi masalah implementasi dan juga perubahan-perubahan sosial lainnya yang di masyarakat kita agar lebih baik," JK memungkas.*** (T/CH)