Home / Media / Siaran Pers / Jk Tindakan Intoleransi Bisa Dipidana

JK: Tindakan Intoleransi Bisa Dipidana


Posted on Selasa, 17 Jan 2017 09:18 WIB


JK: Tindakan Intoleransi Bisa Dipidana

Jakarta, (ICMI Media) - Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jusuf Kalla (JK)  menyebut kelompok yang melakukan aksi intoleransi bisa diganjar pidana. Kelompok mayoritas dan minoritas diharapkan saling menghormati satu sama lain.

"Ya tentu kalau itu bersifat tindakan itu tentu apa tindakannya bisa pidana. Kalau hanya bersifat pikiran ya pikirannya harus diubah," ujar JK di Pondok Pesantren di Darul Hikmah Tulung Agung, Jawa Timur, Senin (16/1/2017).

Menurut JK, setiap orang dan kelompok harus bertoleransi satu sama lain. Toleransi timbul dari sikap saling menghormati dan membantu satu sama lain.

"Hanya saling menuduh timbul intoleran," ucap JK.

JK kembali menegaskan agar setiap kelompok baik itu mayoritas maupun minoritas bisa saling menghormati. 

"Sebaliknya juga. Kalau yg besar menghormati yang kecil ya yang kecil juga harus menghormati yang besar. Dua duanya," terangnya.

Dikutip dari laman Detik.com, menyoal provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu, JK menyebut semua tergantung jenis provokasi yang disampaikan.

"Tergantung provokasi apa. Saya bisa provokasi makan enak atau belajar enak belajar gampang. Tidak semua provokasi salah," ujarnya.*** (T/CH)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler