Posted on Kamis, 1 Okt 2015 08:24 WIB
BPJS juga memberikan pelayanan atas jenis kartu lainnya.
Jakarta, (ICMI Media) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok: