Home / Media / Siaran Pers / Kis Termasuk Layanan Bpjs Kesehatan

KIS Termasuk Layanan BPJS Kesehatan


Posted on Kamis, 1 Okt 2015 08:24 WIB


KIS Termasuk Layanan BPJS Kesehatan

BPJS juga memberikan pelayanan atas jenis kartu lainnya.

Jakarta, (ICMI Media) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:

  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.

BPJS juga memberikan pelayanan atas jenis kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan. Dikatakan, semua kartu tadi masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).(adv).


Tags :





Detail side

Media Terpopuler