Home / Media / Siaran Pers / Lppommui Proses Produksi Industri Pangan Dapat Sebabkan Status Kehalalan Diragukan

LPPOM-MUI: Proses Produksi Industri Pangan Dapat Sebabkan Status Kehalalan Diragukan


Posted on Jumat, 4 Sep 2015 07:41 WIB


LPPOM-MUI: Proses Produksi Industri Pangan Dapat Sebabkan Status Kehalalan Diragukan

status kehalalan produk yang dihasilkan menjadi syubhat atau diragukan dalam kaidah syariah

Jakarta, (ICMI Media) - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati mengatakan, kompleksitas proses produksi industri pangan masa kini mengakibatkan status kehalalan produk yang dihasilkan menjadi syubhat atau diragukan dalam kaidah syariah.

"Contohnya, perbandingan minuman dari tebu dan minuman rasa strawberry. Minuman dari tebu yang diolah secara tradisional tentu tidak diragukan kehalalannya," terang Muti.

Minuman yang dimaksud, yaitu minuman yang diperoleh dari batang tebu sudah tua lalu digiling atau diperas airnya, menjadikan minuman tebu manis alami dan menyegarkan.

“Berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan,” kata Muti kepada 44 peserta pelatihan yang digelar awal September ini di Global Halal Center Bogor.

Ia menambahkan, sebagaimana rilis yang disebarkan, Jumat (4/9), di antara bahan tambahan yang digunakan adalah flavor base strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E.

Dari bahan-bahan tersebut yang harus dicermati titik kritisnya terutama ialah glycerin, emulsifier, dan tween. Karena tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak). *** Mrj/Imam/R1


Tags :





Detail side

Media Terpopuler