Posted on Senin, 16 Jan 2017 08:32 WIB
Jakarta, (ICMI Media) - Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI yang juga Menteri AgamaLukman Hakim Saifuddin berpendapat siapapun warga negara Indonesia berhak melakukan unjuk rasa termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Namun dirinya mengingatkan bahwa dalam melakukan unjuk rasa hendaknya dilakukan dengan mengindahkan tata cara yang berlaku.
"Melakukan demo itu diatur dalam konstitusi, hak setiap warga negara. Tentu demo dengan cara-cara yang tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Lukman tentu berharap unjuk rasa yang dilakukan oleh FPI hari ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya aksi anarkis ataupun pengrusakan fasilitas umum.
Menurutnya, jangan sampai aksi unjuk rasa justru menganggu fasilitas umum dan ketertiban masyarakat.
"Semua kita harus memahami betul aturan yang berlaku. Tentunya kita semua mengimbau, baik yang demo maupun aparat penegak hukum, betul-betul taat hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun," ujarnya.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, masih kata Lukman, dirinya mengingatkan bahwa agama manapun tidak menghendaki tindakan anarkisme yang dapat memecah belah bangsa.
Justru menurutnya, setiap agama menghendaki kerukunan dalam berkehidupan sehari-hari.
"Karena setiap agama menyampaikan pesan yamg sama bagaimana agar setiap kita bisa tetap hidup rukun, damai dan sebagainya. Bukan agama dijadikan faktor untuk memecah belah di antara kita," katanya.*** (T/CH)