Home / Media / Siaran Pers / Lukman Hakim Fatwa Mui Hanya Berlaku Untuk Pihak Yang Meminta

Lukman Hakim: Fatwa MUI Hanya Berlaku untuk Pihak yang Meminta


Posted on Rabu, 21 Des 2016 10:42 WIB


Lukman Hakim: Fatwa MUI Hanya Berlaku untuk Pihak yang Meminta

Jakarta, (ICMI Media) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan umat muslim menggunakan atribut Natal.

Fatwa bernomor 1228/MUI/XII/2016 itu menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Ada yang menilai positif, ada juga yang sebaliknya.
‎
Menurut Wakil Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)  yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, fatwa MUI tidak langsung dikeluarkan begitu saja. Artinya, sudah melalui proses pertimbangan. Menurut Lukman, fatwa MUI muncul karena adanya pihak-pihak yang meminta agar dikeluarkan aturan terhadap satu fenomena di masyarakat.

"Fatwa MUI tidak bisa begitu saja tanpa ada orang yang meminta. Kalau ada laporan ke MUI, MUI biasanya diminta keluarkan fatwa," jelas Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).

Dikutip dari laman wartakota.tribunnews.com, Lukman menuturkan, fatwa MUI tentunya akan berlaku kepada mereka yang meminta fatwa dikeluarkan. Sedangkan orang yang tidak meminta dikeluarkan fatwa, menurut Lukman, maka tidak terikat dengan fatwa tersebut.

"Yang tidak meminta fatwa tidak terikat dengan isi fatwa. Saya menilai fatwa MUI kembali pada umat muslim yang menyikapinya," imbuh Lukman. *** (T/CH)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler