Lukman Hakim: Jangan Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Pemicu Konflik
Posted on Senin, 13 Mar 2017 06:47 WIB
Jakarta, (ICMI Media) - Wakil Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang juga Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau Umat Islam memisahkan agama dengan politik.
"Saya mengimbau semua kita, untuk betul-betul menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
Lukman Hakim mengatakan hal itu, mengingat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta semakin dekat.
"Oleh karena itu, tentu terkait dengan semakin tingginya tensi politik, karena kita juga sadar betul pilkada semakin di depan mata," katanya.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Lukman juga menegaskan, jangan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat untuk memunculkan konflik atau perselisihan sesama umat muslim, lantaran perbedaan politik.
"Semua kita memiliki kewajiban yang sama, bagaimana untuk menjaga kesucian rumah ibadah itu. Tidak justru menjadikan rumah ibadah sebagai pemicu munculnya konflik atau perselisihan di antara sesama kita," tutur Lukman Hakim.
Lukman juga meminta umat muslim, khususnya di Jakarta, agar memisahkan antara agama dengan politik.
Sebab, Lukman menegaskan, agama selalu memberikan dakwah atau mengajar, merangkul dan mengayomi, bukan menimbulkan perpecahan.
"Bukan malah menafikan atau menegasikan antara sesama kita," tegas Lukman.
Lukman juga mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemasang spanduk yang menolak menyalatkan jenazah di masjid.
"Tentu tidak dalam posisi saya," cetusnya.
Lukman mengaku sudah banyak orang yang mendesak dirinya untuk memberikan sanksi terkait pemasangan spanduk tersebut. Lukman mengatakan, kewenangan yang dimilikinya lebih kepada hal-hal yang sifatnya persuasif.
"Bagaimanapun juga selaku Menag pendekatan yang saya lakukan adalah persuasif. Agama itu harus didakwahkan, dan metode dakwah yang terbaik itu adalah mengajak," paparnya.
Kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pemasang spanduk, lanjutnya, adalah milik aparat penegak hukum.
"Karena hanya aparat penegak hukumlah yang mendapatkan mandat oleh regulasi oleh undang-undang untuk melakukan tindakan yang sesuai regulasi peraturan," tambahnya.*** (T/CH)
Tags :