Home / Media / Siaran Pers / Menag Indonesia Tak Pernah Akui Pernikahan Sesama Jenis

Menag: Indonesia Tak Pernah Akui Pernikahan Sesama Jenis


Posted on Senin, 29 Jun 2015 07:12 WIB


Menag: Indonesia Tak Pernah Akui Pernikahan Sesama Jenis

perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah

Jakarta, (ICMI Media) - Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Indonesia tidak akan mengakui perkawinan sesama jenis.

“Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara takkan mengakui perkawinan sesama jenis,” demikian dikatakan Lukman Hakimmelalui akun twitter pribadinya ‘@lukmansaifuddin, Ahad (28/6).

Kicauan Lukman di Twitter langsung mendapat respon dari para netizen. Seratus sembilan puluh dua akun mere-twett kicauan Menteri Agama Lukman dan bahkan empat puluh satu lainnya memberi tanda favorit.

Kicauan itu juga banyak mendapat komentar dari netizen.  Akun ‘@Wabuwafi misalnya, berkomentar: jika ada manusia maupun negara yang mengakui berarti, manusia dan negara itu sakit. Dalam dunia hewan juga tidak mengakui :).

‘@DadangSugiant12 berkomentar: saya setuju pak mentri , ind adalah negara beradab masa jeruk makan jeruk di bolehkan?. Sementara ‘@RizalManggara berkicau: semoga Indonesia tetap meyakini itu sbg sesuatu yg sakral, tanpa lagi2 dibenturkan dg HAM.

Sebelumnya diinformasikan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Jumat (26/06) lalu,  akhirnya melegalkan pernikahan sejenis. Setelah sebelumnya terjadi pro kontra dan bahkan selama persidangan tentangan dan penolakan terus terjadi, sidang yang dipimpin Hakim Anthony Kennedy akhirnya memutuskan melegalkan pernikahan sejenis.

Dalam sejarah negara modern, AS bukan negara pertama yang mengesahkan hal ini. Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut. Di awali dari Belanda yang melegalkannya sejak 2001 lalu, disusul Belgia (2003), Spanyol (2005), Kanada (2005), Afrika Selatan(2006) dan beberaap negara lainnya, termasuk yang terbaru adalah Amerika Serikat.

“Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara takkan mengakui perkawinan sesama jenis,” tegas Lukman. ***Imam/R1
 
Sumber : Mi’raj Islamic News Agency (MINA)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler