Meninjau Hukum Kebiri Dalam Berbagai Aspek
Posted on Selasa, 27 Okt 2015 03:58 WIB
Maraknya kasus tindak pemerkosaan dan pedophilia menjadikan pemerintah serius tangani kasus yang satu ini.
Jakarta, (ICMI Media) - Maraknya kasus tindak pemerkosaan dan pedophilia menjadikan pemerintah serius tangani kasus yang satu ini. Disebut tindakan pemerkosaan apabila suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, dan anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa, baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Salah satu yang menanggapi masalah tersebut secara serius adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Supaya jera, Khafifah menyarankan para pelaku diganjar pengebirian syaraf libido. Pasalnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, melainkan sodomi, kekerasan seksual, dan lebih pada kejahatan berat. Setelah diadakan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo setuju dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido tersebut.
Saat ini, memang ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, meskipun demikian Kementerian Sosial juga telah mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan untuk mencegah dari berbagai tindak kekerasan. Salah satu langkah kerjanya, dengan memasukkan pengarusutamaan perlindungan terhadap anak di dalam rancangan pembangunan, baik di Kementerian Pendidikan atau di bawah dinas pendidikan, Kementerian Kesehatan di bawah dinas kesehatan, dan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah dinas PUPR.
"Misalnya, kalau ada plaza, sekolah, serta tempat keramaian. Maka, semua pihak akan menjadikan perlindungan anak sebagai arus utama dalam pembangunan," kata Menteri Sosial.
Selain pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, lanjut Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes) saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak. Sedangkan untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi.
Masih Membincang Wacana Topik di atas. Hal tersebut ditanggapi berbeda oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dikaji mendalam dan komprehensif.
"Pada prinsipnya saya sepakat dilakukan pemberatan hukuman terhadap pelaku pedofolia. Namun, saya mendengar bahwa hukuman yang akan dijatuhkan adalah hukuman kebiri atau pemutusan libido seksual," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, (22/10).
Dalam hal ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan batasan hukuman kebiri tersebut. Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual? Kemudian, kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri? Menurut Saleh, hal itu perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu.
"Bila hukuman kebiri diterapkan, lalu siapakah yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri tersebut? Apakah jaksa atau dokter? Bila dokter yang melakukannya, perlu juga dikaji apakah bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak," tuturnya.
Sebab, selama ini yang diketahui masyarakat tentang tugas dokter adalah merawat dan menyembuhkan orang yang sakit. Sebaliknya hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia.
Menurut Saleh, yang juga perlu dikaji mengenai ini adalah, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya? Apakah ada jaminan pelaku tidak mengulangi perbuatannya ketika dilepas kembali ke masyarakat?" "Atau malah sebaliknya, pelakunya akan melakukan tindakan kriminal lain karena motif balas dendam. Saya memandang bahwa pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," demikian menurut Saleh.
Ia juga berpendapat hukuman kebiri bisa bias gender. Bagaimana bila kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh perempuan dewasa? "Apakah harus dikebiri juga? la dikebiri apa yang dikebiri? Faktanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Sementara, hukum harus mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," pungkasnya.***Rim/FS
Tags :