Home / Media / Siaran Pers / Mensos Hukum Indonesia Tak Legalkan Prostitusi

Mensos: Hukum Indonesia Tak Legalkan Prostitusi


Posted on Senin, 1 Jun 2015 02:38 WIB


Mensos: Hukum Indonesia Tak Legalkan Prostitusi

hukum di Indonesia tidak membenarkan apalagi melegalkan adanya lokalisasi bagi kegiatan prostitusi

Jakarta, (ICMI Media) - Kementerian Sosial menyatakan, hukum di Indonesia tidak membenarkan apalagi melegalkan adanya lokalisasi bagi kegiatan prostitusi di wilayah hukum Indonesia.

"Sebab, di dalamnya terdapat empat masalah fundamental, yaitu adanya perbudakan, tindak kejahatan, eksploitasi, serta perdagangan manusia," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa seperti dilaporkan Antaranews.com pada Senin (1/6).
 

Karena itu menurut Khofifah, Kementerian Sosial punya tiga tugas terkait penanganan prostitusi khususnya bagi perempuan eks pekerja seks komersial (PSK) agar mereka mandiri.

"Mereka bisa mendapatkan program intervensi dari Kemensos," ujar Mensos.

Sementara bagi mucikari, Mensos Khofifah menegaskan tidak ada pemberdayaan, melainkan harus diberikan tindakan hukum tegas dan mesti dijerat.

Intervensi dari Kemensos terkait penanganan perempuan bekas lokalisasi prostitusi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), yaitu memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), menyiapkan tiket pulang kampung, serta memberikan jaminan hidup (Jadup) selama dua bulan.

"Para perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi dan di Kemensos dengan program UEP dan Kelompok Usaha Bersama (Kube)," katanya.

Program UEP diperuntukan bagi perorangan Rp3 juta dan KUBE bagi kelompok terdiri 10 orang dengan bantuan Rp20 juta. Sehingga, para perempuan bekas lokalisasi tidak hanya diselamatkan, tapi diberikan penghidupan layak dan lebih manusiawi.

"Para bupati dan wali kota agar pro aktif dalam penanganan prostitusi, dengan mendata perempuan dan menyiapkan mereka berbagai program pemberdayaan," katanya.***Awan



sumber: Antaranews.com


Tags :





Detail side

Media Terpopuler