Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Tolak Nikah Beda Agama
Posted on Senin, 22 Jun 2015 02:23 WIB
Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan
Jakarta, (ICMI Media) - Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta pemerintah untuk tegas menangani praktik beda agama yang masih terjadi.
"Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Abdul Mu'ti seperti dilaporkan Republika pada Senin (22/6).
Mu'ti melanjutkan, Aparatur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus berusaha lebih tegas menangani praktik-praktik nikah beda agama.
"UU Perkawinan dan kompilasi hukum Islam sudah sejalan terkait pernikahan beda agama, ujar Mu'ti.
Menurutnya, UU Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan agama kedua mempelai. Sementara menurut hukum Islam, kata Mu'ti, pernikahan beda agama haram.
"Sekarang banyak terjadi pasangan nikah di luar negeri lalu bukti pernikahan itu dibawa ke Indonesia," kata Mu'ti.
Mu'ti meminta pemerintah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat. Ini karena masyarakat justru cenderung berupaya memanfaatkan celah hukum. Padahal, kata Mu'ti, nikah beda agama kerap menimbulkan masalah. "Ini sering menimbulkan permasalahan terutama terkait kehidupan anak dan rumah tangga," katanya.
Selain itu, Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Welya Safitri, mengaku setuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama. Menurutnya, agama memang harus lekat dalam pernikahan dan tidak bisa dipisahkan begitu saja.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak hanya melihat aspek sosiologis, seperti cinta, dalam pernikahan. Tapi juga aspek agama.
"Karena dalam Islam, yang menikahkan kita adalah KUA (Kantor Urusan Agama) dan dalam umat Kristen, yang menikahkan pendeta. Kalau beda agama, bagaimana menikahkannya?," tutur Welya pada Republika Online. Dalam pernikahan, lanjutnya, kita juga selalu melibatkan pemuka-pemuka agama. Karena itu, ia menegaskan agama tidak bisa dilepaskan begitu saja dalam proses pernikahan.***Awan/R1
sumber: Republika Online
Tags :