Home / Media / Siaran Pers / Mui Akui Gelatin Babi Masih Beredar Luas

?MUI Akui Gelatin Babi Masih Beredar Luas


Posted on Kamis, 7 Mei 2015 07:29 WIB



<div style=

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

" src="

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/v_template_3.php

Line Number: 49

Backtrace:

File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler

File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view

File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once

https://icmi.id/assets/img/content_image">

Lukmanul Hakim mengakui, bila penggunaan gelatin babi masih banyak beredar luas di masyarakat Internasional, termasuk di negara-negara Timur Tengah

Jakarta, (ICMI Media) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengakui, bila penggunaan gelatin babi masih banyak beredar luas di masyarakat Internasional, termasuk di negara-negara Timur Tengah.

Salah satu faktor penyebabnya antara lain karena memang soal gelatin pernah dibahas dalam konferensi di Kuwait yang menyatakan bahwa gelatin adalah sebuah produk istihalah (bahan yang sudah berubah dari najis menjadi tidak).

“Itu disamakan dengan produk khamr yang telah menjadi cuka, dan dibolehkan. Tentu itu berbeda dari sisi ilmu pengetahuan, dan gelatin itu bukan istihalah. Tapi itu ada pandangan-pandangan lain,” ujar Lukmanul Hakim seperti dilaporkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, gelatin ditinjau pandangan ilmu pengetahuan tidak bisa dikatakan sebagai istihalah seperti dalam pengertian syariah, yang menyebabkan perubahan hukum haram menjadi halal.

“Memang bisa dikatakan dari sisi bahasa ada sedikit perubahan, tapi dalam pengertian hukum tidak berubah,” kata peraih gelar doktor dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda, dengan desertasi An-Islamic and Scientific Perspective on Istihalah.

Pandangan sains bisa membuktikan hal tersebut, sebab ketika khamr menjadi cuka itu memang berubah secara total baik sifat fisika maupun struktur kimianya, dan lainnya. Sedangkan kalau gelatin ternyata tidak sama seperti itu. Kajian itu pun telah diterima dan diakui oleh para penguji, seperti dari Iran, Turki dan Belanda, imbuhnya.

“Pandangan-pandangan tersebut tentu bisa memberikan penjelasan kepada pihak lain, terutama negara tertentu yang sudah menyatakan istihalah gelatin itu halal,” paparnya.

Sehingga, bukan hanya berdebat dalam fiqihnya, tapi juga dalam ilmu pengetahuan pun bisa membuktikan bahwa itu bukan istihalah seperti dalam pengeritan syariah, tandas Lukmanul.

MUI sendiri selama ini berpandangan bahwa tidak ada istihalah dalam gelatin babi. MUI juga beralasan dalam madzhab Syafi’i yang berpendapat istihalah, itu hanya pada khamr yang telah berubah total menjadi cuka. 

Sumber : Mi’raj Islamic News Agency (MINA)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler