Home / Media / Siaran Pers / Mui Bantah Fatwakan Bpjs Haram

MUI Bantah Fatwakan BPJS Haram


Posted on Kamis, 30 Jul 2015 06:29 WIB


MUI Bantah Fatwakan BPJS Haram

Setahu saya bukan haram teksnya itu, tapi pemahaman masyarakat tidaklah salah

Jakarta, (ICMI Media) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mengeluarkan fatwa dengan menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Haram.

Wakil Kepala Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok mengatakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu adalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Syariah.

"Setahu saya bukan haram teksnya itu, tapi pemahaman masyarakat tidaklah salah. Pernyataannya, BPJS (Kesehatan) yang berlaku saat ini diselenggarakan tidak sesuai Syariah."ujar Jaih Mubarok, seperti dilaporkan Tribunnews.com pada Kamis, (30/07).

Kegelisahan ditengah masyarakat atas hasil Ijtima Ulama ini menurut Jaih, secara syariah sangatlah baik. Karena menurutnya, keimananlah yang membuat masyarakat menjadi gelisah. Namun demikian, Jaih menegaskan bagi masyarakat yang sudah ikut BPJS Kesehatan saat ini, mereka dapat meneruskan kepesertaannya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah, bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah.

Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf. *** Awan/R1

Sumber: Tribunnews.com


Tags :





Detail side

Media Terpopuler