Muslim Rohingnya Dilarang Ikut Pemilu Myanmar
Posted on Jumat, 6 Nov 2015 19:25 WIB
Warga minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dilarang ikut atau memberikan hak suaranya dalam Pemilu bersejarah di negara itu pada 8 November 2015 nanti.
Jakarta, (ICMI Media) - Warga minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dilarang ikut atau memberikan hak suaranya dalam Pemilu bersejarah di negara itu pada 8 November 2015 nanti. Sekjen PBB, Ban Ki-moon menilai pelarangan itu sebagai “penganiyaan” mengerikan.
Warga Rohingya di Mynamar terdapat 1,1 juta warga, tidak hanya warga Muslim Rohingya, setiap politisi yang memiliki hubungan dengan komunitas Rohingya juga dilarang ikut Pemilu.
Padahal Pemilu Myanmar yang akan berlangsung dalam hitungan hari itu merupakan Pemilu bersejarah. Yakni Pemilu bebas dan adil untuk pertama kalinya setelah sekian tahun rezim junta militer berkuasa.
Dari 18 warga Muslim calon peserta Pemilu yang terdaftar, hanya tiga yang diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Tiga orang itu diizinkan karena mereka warga Muslim Burma dan bukan etnis Rohingya. Demikian disampaikan Kyaw Min, Ketua Partai Nasional Demokrat Rohingya yang mengurusi masalah HAM kepada Bangkok Post.
”Warga Rohingya tidak diperbolehkan untuk memilih dan tidak diperbolehkan untuk ikut dalam Pemilu hari Minggu nanti,” katanya, yang dilansir (6/11). Kyaw Min adalah salah satu dari ratusan anggota parlemen yang menang dalam Pemilu yang digelar pada tahun 1990, tapi kemudian ditolak oleh junta militer.
Sementara itu, laporan media lokal menyatakan, bahwa kelompok Budha radikal telah memicu ketegangan anti-Muslim di beberapa bagian dari Myanmar. Mereka berjaga agar warga Muslim Rohingya tidak ke tempat pemungutan suara.***Sin/FS
Tags :