Home / Media / Siaran Pers / Nu Berikan 3 Rekomendasi Terkait Bpjs Kesehatan

NU Berikan 3 Rekomendasi Terkait BPJS Kesehatan


Posted on Selasa, 4 Ags 2015 04:38 WIB


NU Berikan 3 Rekomendasi Terkait BPJS Kesehatan

rekomendasi agar BPJS Kesehatan tidak sama dengan asuransi

Jakarta, (ICMI Media) - Menyikapi fatwa MUI terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap tak sesuai syariat Islam, kalangan Nahdlatul Ulama (NU) memberikan 3 rekomendasi agar BPJS Kesehatan tidak sama dengan asuransi yang memang diharamkan dalam Islam.

Karenanya, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syirkah ta'awwun," kata pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, seperti dilaporkan ROL pada Selasa (3/8). 

Menurut Shofwan, ketiga hal itu juga harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus.

"Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus," katanya.

Pada dasarnya, NU dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat muncul isu diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata Shafwan.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram.

"NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram," katanya. *** Awan/R1
 

Sumber: Republika Online


Tags :





Detail side

Media Terpopuler