Perlunya Identitas Tunggal Mustahik dan Muzaki dalam Zakat
Posted on Rabu, 1 Jul 2015 03:19 WIB
Semoga umat menjadi peduli dengan masjidnya yang merupakan Rumah Allah.
Oleh : Achmad Subianto)*
Untuk membuat Identitas Tunggal Mustahiq seperti yang dirancang dalam Forum Saling-Sapa sebaiknya diarahkan mustahiq untuk menjadi anggota dari suatu masjid.
Jadi dilink antara mustahiq dan masjid. Pengurus masjidlah yg diminta utk meningkatkan pemahaman pengetahuan keagamaannya karena Mustahiq adalah anggota Masjid tersebut. Identitas tunggal Mustahiq ini, juga perlu ketika ada pembagian daging korban di Idul Adha.
Kita pernah mengusulkan agar jamaah masjid punya Kartu jamaah Masjid. Sedangkan Muzaki di link dengan Pajak mengikuti NPWP maka Muzaki hrs memiliki NPWZ.
Jadi dari mulai program zakat Mustahiq agar dikembalikan ke masjidnya untuk dibina di masjid shg aqidah dan pemahaman mengenai agamanya terpelihara. Silahkan manfaatkan kehadiran masjid.
Jika itu dilakukan kita sudah mencoba merancang sistem yang mengaitkan dan memaksa umat untuk mendatangi masjid. Semoga umat menjadi peduli dengan masjidnya yang merupakan Rumah Allah.
Dalam Rukun Islam letak zakat ada di ketiga artinya menghubungkan antara syahadat dan sholat dengan puasa dan haji. Hal itu terkait rumah Allah dan jamaahnya/umat. Di Tio sudah ada sistemnya pernah dipresentasikan di Dewan Masjid Indonesia ketika masih berkantor di Masjid Istiqlal.
Setiap mustahiq diberi Nomor Pokok Mustahiq Nasional atau NPMN. Jadi kita hrs berfikir dg perancangan nasional melink mustahiq dan masjid. Kalau ada pengemis di jalan (biasanya agamanya Islam) mesti ditanya tinggal dimana dan diarahkan utk menjadi jamaah di masjid dekat tempat tinggalnya untuk dibina. Kemudian diberikan NPMN dengan demikian sekaligus mengatasi kemiskinan umat.
Jadi hanya dari zakat bisa di link kemana saja. Masjid dan haji. Makin luas yang harus dilakukan untuk mengatasi kemiskinan dan untuk mensejahterakan umat.
Mestinya sistem manajemen haji pun sudah harus memperhatikan linkage ke masjid agar semua umat Islam bisa naik haji. Selama ini Kemenag tidak berfikir begitu. Malaysia bahkan sudah melakukannya, dengan adanya Lembaga Tabung Haji Malaysia.
)* Achmad Subianto adalah Mantan Kepala Baznas dan Dewan Pakar Ekonomi Syariah
Tags :