Posted on Senin, 21 Sep 2015 04:43 WIB
Karena perkawinan sesama jenis itu melanggar hukum yang berlaku
Jakarta, (ICMI Media) - Praktek pernikahan sejenis yang terjadi di Bali kembali menuai kecaman dan penolakan, kali ini datang dari Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) yang menolak praktek maksiat tersebut.
"Karena perkawinan sesama jenis itu melanggar hukum yang berlaku," ujar Iffah Ainur Rochmah dalam pernyataannya kepada Kantor Berita MINA di Jakarta, Ahad malam (20/9).
Merespon kondisi tersebut, Iffah menyatakan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) menyatakan bahwa seluruh komponen masyarakat harus menyadari adanya ancaman bahaya berupa mewabahnya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Ini akan mengakibatkan kerusakan di masyarakat,” kata Iffah.
Iffah mengatakan, penolakan terhadap pernikahan sejenis semestinya diikuti dengan pemberantasan penyakit LGBT hingga ke akarnya, yakni meninggalkan sistem demokrasi, menghapus faham kebebasan-HAM dan menggiatkan budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Tanpa itu undang-undang yang saat ini berlaku berupa larangan pernikahan sejenis akan segera berganti dengan legalisasi perkawinan sejenis karena besarnya arus global yang mendukung usaha kaum LGBT,” tambahnya.
Ia menegaskan, untuk menghentikan penyebaran perilaku LGBT, negara berperan besar terhadap rakyatnya agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku LGBT yang terkategori dosa besar.
Ia menambahkan, upaya lainnya yang dapat dilakukan adalah melalui pola asuh dalam keluarga maupun kurikulum pendidikan, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.
“Secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan, dan juga perlu diterapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan),” jelasnya. ***Mrj/Ilmawan/R1