Home / Media / Siaran Pers / Plh Gubernur Jabar Miras Ibunya Segala Kejahatan

Plh Gubernur Jabar: Miras Ibunya Segala Kejahatan


Posted on Selasa, 29 Sep 2015 05:01 WIB


Plh Gubernur Jabar: Miras Ibunya Segala Kejahatan

Demiz menilai, seharusnya tak ada relaksasi untuk barang memabukkan


Jakarta, (ICMI Media) - Wakil Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Plh Gubernur Jabar, Deddy Mizwar. Deddy menilai melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan.

"Sama sekali malah menurut saya keliru besar. Barang memabukkan, ibu dari segala kejahatan," ujar Deddy yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Selasa (29/9). 

Demiz menilai, seharusnya tak ada relaksasi untuk barang memabukkan. Dihukum saja, tetap ada tak menjamin akan hilang, apalagi dibuka. "Itu tadi, ibu segala maksiat, sesuatu yang segala memabukkan," katanya.

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan memprotes kebijakan tersebut, Demiz mengatakan,secara resmi belum diajukan. "Baru sekarang saja protes (secara lisan, red)," katanya. 

Menurut Demiz, Miras itu merusak langsung masyarakat dan menghilangkan kesadaran serta memabukkan. Kalau perlu, seharusnya aturan diperketat jangan malah dilonggarkan. "Enggak boleh ada di outlet kecil. Kalau perlu ga ada sama sekali," katanya.

Dikatakan Demiz, dilarang pun orang pada nyari. Apalagi tak ada larangan, akan makin gila. "Jangan coba-coba sama barang memabukkan," kata Demiz mengingatkan

Indramayu Tetap Larang Miras Beredar

Sementara itu, Kabupaten Indramayu akan tetap melarang peredaran minuman keras (miras) di seluruh lokasi di daerah tersebut. Keputusan itu tidak akan berubah meski pemerintah berencana melakukan pelonggaran peredaran miras.

''Indramayu akan tetap mempertahankan perda larangan miras,'' tegas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat kepada media, Senin (28/9).

Taufik menyatakan, keberadaan perda yang melarang peredaran miras merupakan aspirasi masyarakat Kabupaten Indramayu. Karena itu, dia yakin masyarakat juga akan mempertahankan perda tersebut.

Taufik menambahkan, keberadaan perda antimiras terbukti efektif menurunkan angka tawuran antarwarga, yang dulu marak di Kabupaten Indramayu. 

''Indramayu dulu terkenal sering tawuran, tapi sejak miras dilarang, tawuran hampir tidak ada lagi,'' terang Taufik.

Taufik menambahkan, larangan peredaran miras juga dimaksudkan untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Indramayu agar jangan berkenalan dengan miras. Sebab miras merupakan sumber kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para ulama setempat. *** Rep/IS/R1


Tags :





Detail side

Media Terpopuler