Home / Media / Siaran Pers / Prancis Longgarkan Aturan Memakai Jilbab Bagi Muslimah

Prancis Longgarkan Aturan Memakai Jilbab Bagi Muslimah


Posted on Kamis, 14 Mei 2015 04:19 WIB


Prancis Longgarkan Aturan Memakai Jilbab Bagi Muslimah

beberapa sekolah ada yang melonggarkan aturan kaum wanita agar boleh mengenakan pakaian ala muslim

Paris, (ICMI Media) - Meski di Perancis masih ada larangan bagi muslim mengenakan jilbab dan cadar di depan umum dan sekolah sejak 2004 lalu, namun beberapa sekolah ada yang melonggarkan aturan kaum wanita agar boleh mengenakan pakaian ala muslim.

Seperti yang terjadi pada seorang mahasiswa Muslimah di Kota Charleville-Mesziers, Perancis yang sudah diperbolehkan datang ke sekolah mengenakan pakaian Muslimah, seperti dikutip dari Onislam.net, Kamis (14/5). 

Ia mengenakan rok panjang, serta mengenakan jilbabnya. Padahal, seminggu sebelumnya Muslimah bernama Sarah Anaolu (15) tidak diperbolehkan datang ke sekolah, karena sekolah tersebut tidak memperkenankan mengenakan jilbab.

Perlakuan pihak sekolah terhadap Sarah kemudian terhendus publik dan mendapat kritik dari berbagai pihak. Akan tetapi, pihak sekolah berkilah kalau mereka melarang tidak memperbolehkan datang ke sekolah karena berbuat kesalahan.

"Saya tidak melakukan kesalahan, saya menghormati hukum. Tidak perlu bagi saya untuk mengubah apa yang saya pakai," kata Sarah. 

Orang tua sarah juga mengatakan bahwa anaknya tidaklah melakukan kesalahan yang membuat dirinya harus dihukum. Ourida, ibu Sarah menguatkan bahwa perlakukan yang diterima anaknya adalah karena memeluk agama Islam dan mengenakan pakaian yang berbeda dengan orang-orang lain.

"Itu tidak benar ada yang salah dengan perilaku putri saya, dan bahkan surat yang kami terima (dari sekolah) menyebutkan dengan jelas bahwa Sarah dikirim pulang karena cara dia berpakaian,” ujar Ourida.

Untuk itulah Ourida melalui pengacaranya melakukan advokasi kepada pihak sekolah agar tidak mendiskriminasi siswa muslim. Ia juga menghendaki agar urusan adminisgtrasi anaknya di sekolah tidak dipersulit. (Awan)

Sumber: republika.co.id


Tags :





Detail side

Media Terpopuler