?Shamsi Ali: Karakter Anti Islam Tumbuhkan Simpati Dan Solidaritas Warga Amerika
Posted on Jumat, 10 Feb 2017 10:37 WIB
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
" src="
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: views/v_template_3.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /home/inditest/icmi.id/application/views/v_template_3.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /home/inditest/icmi.id/application/controllers/Pages.php
Line: 146
Function: view
File: /home/inditest/icmi.id/index.php
Line: 292
Function: require_once
https://icmi.id/assets/img/content_image">
Jakarta, (ICMI Media) Ketua ICMI Orsat New York, Presiden Nusantara Foundation & Muslim Foundation of America imam Shamsi Ali mengatakan, akibat dari kebijakan dari Presiden Donald Trump terkait dengan pelarangan bagi komunitas muslim dari tujuh negara justeru menumbuh simpati dan solidaritas warga Amerika.
Ketujuh negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Libia, Yaman, Sudan dan Somalia. Mereka dilarang masuk Amerika dengan alasan menjaga keamanan Amerika dari serangan teror dari luar.
"Alhamdulillah, ternyata karakter anti Islam dan Muslim Donald Trump, khususnya dengan pelarangan orang Islam masuk Amerika ini, menumbuhkan simpati dan solidaritas warga Amerika secara luas," kata Shamsi Ali, Jumat (10/2).
Shamsi Ali mengatakan, berbagai demo di bandara-bandara internasional Amerika justeru diinisiasi oleh warga Amerika non Muslim termasuk komunitas Yahudi.
Menurutnya, tekanan warga (mass pressure) di berbagai kota di Amerika meninggi dan semakin menjamur. Sementara itu berbagai asosiasi pengacara melakukan tuntutan hukum darurat menuntut agar keputusan itu dibatalkan.
Sebelum Pada hari ditanda tanganinya keputusan itu tersebut menimbulkan kekacauan (chaos) di berbagai bandara internasional Amerika, termasuk diadakannya demontrasi besar-besaran baik di luar maupun dalam bandara.
"Ratusan penumpang yang menarat hari itu dari negara-negara termaksud ditahan di aiport. Bahkan imbas kebijakan ini juga merambas ke penumpang Muslim lainnya, di mana mereka mwndapat perlakuan yang buruk di imigrasi bandara Amerika," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada hari yang sama peraturan itu diperlakukan, Pengadilan Tinggi Brooklyn menangguhkan pelarangan itu. Hasilnya ratusan pendatang yang tertahan di airport itu bisa masuk Amerika pada hari berikutnya.
"Setelah Pengadilan Tinggi Brooklyn, peraturan itu kemudian dinyatakan batal dan tidak konstitusional oleh Pengadilan Tinggi negara bagian Washington," kata shamsi Ali.
Merespon atas pembatalan itu pihak White House membawanya ke pengadilan menuntut agar pembatalan itu ditangguhkan. Artinya Donald Trump berusaha untuk tetap memperlakukan pelarangan itu. Karena memang pelarangan itu disebutkan dalam masa tiga bulan.
"Akan tetapi sekali lagi Donald Trump harus menerima kenyataan pahit bahwa pengadilan Tinggi di San Fransisco di mana pemerintahannya mengajukan peninjauan kembali atas pembatalan "Executive Order" itu ditolak secara aklamasi. Dari tiga Hakim Tinggi yang memutuskan itu semuanya menyatakan menolak keinginan Donald Trump itu" jelasnya.*** (L/CH)
Tags :