Home / Media / Siaran Pers / The Forgotten Sunnah Almuruunah Fleksibilitas

The Forgotten Sunnah : Al-Muruunah (Fleksibilitas)


Posted on Jumat, 11 Sep 2015 06:50 WIB


The Forgotten Sunnah : Al-Muruunah (Fleksibilitas)

Oleh : Imam Shamsi Ali

Oleh : Imam Shamsi Ali

Ada banyak cerita bagaimana Rasul menyikapi masalah-masalah keseharian umatnya. Yang pasti salah satu karakter beliau adalah selalu ada ruang kompromi jika itu masih memungkinkan. Bahkan beliau menasehatkan jika dalam sebuah urusan agama dan harus memilih dari dua kemungkinan, pilihlah yang mudah (al-aesar). Tentu selama hal itu masih bisa dipertanggung jawabkan secara syar'i.

Fleksibilitas Islam itu bersentuhan langsunh dengan tabiatnya yang bersifat meringankan dan tidak menyusahkan. Menyelesiakan dan bukan menambah masalah. Praktis dan tidak sekedar teori dan konsep.

Penafsiran teks atau sumber-sumber agama juga memperlihatkan fleksibilitas yang luas. Artinya hanya dengan semangat fleksibilitas itu akan terlahir penafsiran-penafsiran yang sesuai, seiring pergantian waktu dan tempat.

Ambillah sebuah contoh dalam praktek ritual keagamaan. Menurut Al-Quran, bersentuhannya pria dan wanita (laamastum an nisaa) membatalkan wudhu. Dengan semangat fleksibilitas dalam memahami ayat tersebut keluarlah beberapa pendapat ulama. Saya hanya menyebutkan dua pendapat yang "the most conflicting ones".

Imam Syafi'i berpendapat bahwa sentuhan kulit wanita dan pria, apapun konteksnya, non mahram, suami isteri, sengaja atau tidak, dengan syahwat atau tidak, membatalkan wudhu. Artinya tidak ada kompromi apapun. Ketika wanita dan pria bersentuhan maka diharuskan baginya untuk berwudhu kembali.

Di ujung seberang ada Imam Ahmad yang berpendapat sebaliknya. Bahwa sentuhan pria dan wanita, apapun bentuknya, sengaja atau tidak, dengan syahwat atau tidak, tidak membatalkan wudhu selama sentuhan itu bukan "jimaa'" atau hubungan seksual.

Merujuk kepada kedua pendapat ini maka hanya semangat fleksibilitas yang akan meringankan sebagian umat ketika bersentuhan sengan isu ini. Bayangkan jika suatu ketika anda berhaji lalu bersikukuh memakai pendapat Imam Syafi'i. Sungguh berat mempertahankan wudhu anda ketika masuk ke masjidil haram dan thawaf karena sudah pasti sentuhan lawan jenis itu tidak bisa dihindarkan. Sementara thawaf mensyaratkan dalam keadaan wudhu.

Lebih jelas lagi bagaimana fleksibilitas ini terlihat dalam kehidupan sosial umat. Kita mengenal "maqasid as-syari'ah" atau tujuan-tujuan dasar syariah. Dari kelima tujuan dasar Syariah menjaga hidup (saving lives) berada di urutan teratas. Maka fleksibilitas dalam melihat semua urusan diperlukan untuk tercapainya tujuan syariah ini. Jika anda berpuasa tapi karena satu lain hal anda tidak bisa melanjutkannya maka batalkan. Jika tidak berarti puasa itu bukan lagi puasa yang mendatangkan pahala. Tapi pelanggaran syariah yang mengakibatkan dosa karena puasa tidak dimaksudkan membahayakan hidup manusia.

Intinya adalah betapa ruang fleksibilitas agama ini sangat luas. Hanya karena pandangan dan dan pikiran yang sempit menjadikan praktek-praktek agama begitu terasa rumit. "Agama itu mudah maka jangan jangan dipersulit" titah baginda Rasulullah SAW.

Sayangnya masih ada saja di kalangan umat ini yang gagal melihat fleksibilitas itu. Apalagi dalam konteks hubungan antar manusia (sosial muamalat) seringkali terjadi kekakuan yang menimbulkan ketegangan bahkan kerenggangan dan perpecahan di antara umat ini.

Ambillah satu contoh di kota New York. Baru-baru ini pemerintah kota New York telah menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur resmi sekolah-sekolah (public school holidays) di kota New York. Masalahnya kemudian mampukah komunitas Muslim untuk fleksibel dan melakukan penyesuaian metode dalam menentukan hari raya? Jika tidak maka keputusan meliburkan sekolah pada hari yang seharusnya Id tidak efektif karena komunitas Islam ternyata melakukan Id pada hari yang berbeda.

Oleh karenanya umat ini dituntut untuk lebih fleksible dalam berbagai urusannya. Sekali lagi, dengan catatan bahwa fleksibilitas itu masih berada dalam batas-batas syar'i (huduudullah). Ketika pilihan itu sudah keluar dari batas, maka itu bukan fleksibikitas. Tapi i'tidaa (agresi) terhadap aturan-aturanNya.


Tags :





Detail side

Media Terpopuler