Home / Media / Siaran Pers / Ulama Internasional Desak Pemerintah Cina Hormati Agama Islam

Ulama Internasional Desak Pemerintah Cina Hormati Agama Islam


Posted on Minggu, 28 Jun 2015 08:20 WIB


Ulama Internasional Desak Pemerintah Cina Hormati Agama Islam

kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 yang disetujui Cina

Jakarta, (ICMI Media) - Perkumpulan ulama internasional terkemuka mengkritik larangan berpuasa selama bulan suci Ramadhan di kawasan Xinjiang yang mayoritas penduduknya Muslim. Mereka mendesak Pemerintah China untuk menghormati agama Islam.

“Pembatasan terus-menerus terhadap agama dan etnis Muslim, khususnya di daerah otonomi Xinjiang, merupakan pelanggaran atas hukum China dan hukum internasional,” kata International Union of Muslim Scholars (IUMS) seperti dilaporkan oleh Republika Online pada Ahad (28/6).

IUMS mengutuk kebijakan Pemerintah China yang memaksa restoran-restoran untuk menjual makanan selama Ramadhan dan memaksa orang tua melarang anak-anaknya berpuasa. 

Mereka menambahkan kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 yang disetujui Cina. Larangan tersebut jelas-jelas termasuk pelanggaran dari salah satu prinsip paling penting dalam hukum internasional modern. 

Para ulama menyerukan kepada OKI dan organisasi internasional lainnya untuk melindungi umat Islam. Selain itu, IUMS juga memperingatkan sikap Cina pada Muslim Uighur ini akan menjadi sinyal bagi para ulama untuk menyebarluaskan berita di kalangan umat Islam di seluruh dunia.  

Setiap tahun, Pemerintah China berulang kali membatasi Muslim Uighur di wilayah barat laut Xinjiang untuk menunaikan ibadah puasa. Hukum di wilayah mayoritas Muslim itu datang dari Beijing, yang diklaim sebagai upaya untuk melawan ekstremisme agama.

Sejak 2014, pemerintah melarang aktivitas keagamaan di gedung-gedung pemerintah, penggunaan pakaian atau logo yang menyiratkan simbol keagamaan, serta pelarangan jilbab. Mei lalu, mereka juga memerintahkan toko-toko Muslim dan restoran di Xinjiang untuk menjual rokok dan alkohol secara terbuka. *** Imam/R1

Sumber : Republika Online


Tags :





Detail side

Media Terpopuler