Posted on Selasa, 8 Sep 2015 09:23 WIB
Sebab menurutnya, hal tersebut malah membuat konflik tidak selesai.
Jakarta, (ICMI Media) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan tegas, agar ada tindakan tegas kepada Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), terkait ancaman terhadap umat Islam di Kabupaten Tolikara yang tidak dapat mengelar hari besar Idul Adha jika dua pelaku penyerangan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) tidak dibebaskan.
"Kalau GIDI minta pembebasan dengan ancaman itu pidana. Itu harus ditindak," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani saat dihubungi Media, Selasa (8/9).
Artinya, Julius menjelaskan jika GIDI menuntut dibebaskan dengan disertai ancaman itu adalah tindak pidana tersendiri. Sebab menurutnya, hal tersebut malah membuat konflik tidak selesai.
"Ada yang diproses tetapi jangan lah memproses orang-orang lapangan yang tidak stategis dan bukan watak atau aktor intektualnya. Karena tidak menyelesaikan konflik," ungkap Julius.
Julius menilai, pemerintah harus memperhatikan keadilan dan kesejahteraan pada korban yakni Masjid dan puluhan rumah kios. Sebab, mereka menjadi korban dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
"Memang dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut akan mengembalikan atau menggati materi yang terbakar? kan tidak. Apalagi bukan otaknya," katanya. ***rep/Imam/R1