Home / Media / Siaran Pers / Zulkifli Hasan Apresiasi Putusan Kepolisian Terkait Kasus Ahok

Zulkifli Hasan Apresiasi Putusan Kepolisian Terkait Kasus Ahok


Posted on Rabu, 16 Nov 2016 15:30 WIB


Zulkifli Hasan Apresiasi Putusan Kepolisian Terkait Kasus Ahok

Jakarta, (ICMI Media) - Keputusan Polisi yang menetapkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dianggap sudah tepat oleh Ketua MPR yang juga Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Zulkifli Hasan. Ia menyatakan aparat Kepolisian bertindak sangat profesional.

Zulkifli menyampaikan hal tersebut usai menyampaikan sambutan pada acara konferensi internasional “Thoughts on Human Science in Islam (IC-THuSI)” di Gedung MPR, Rabu (16/11). Konferensi yang membahasa pemikiran dunia Islam untuk kemajuan dunia itu akan berlangsung selama dua hari hingga besok.

Apresiasi keputusan Polri, Zulkifli juga mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus itu karena telah bertindak sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum selanjutnya dengan selalu menjaga persatuan bangsa.

“Kita apresiasi aparat kepolisian telah melaksanakan tugas sangat profesional sesuai dengan hukum yang berlaku menjadikan gubenur nonaktif (Ahok) tersangka dan kita tunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengumumkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dikutip dari laman Indopos.co.id, penetapan status Ahok sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Konsekuensi penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapakn saudara Ahok sebagai tersangka,” kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Keputusan tersebut dibuat setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal. Gelar perkara dilakukan kemarin (15/11) selama lebih kurang sembilan jam. Disebutkan bahwa proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat. Terkait statusnya ini, Ahok kini tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia. *** (T/CH)


Tags :





Detail side

Media Terpopuler