Posted on Selasa, 20 Sep 2022 16:01 WIB
Presiden Jokowi akhirya memutuskan sejak hari sabtu 3/9 pukul 14.30 untuk menaikan harga BBM. Solar dari Rp.5.150 jadi Rp.6.800, Pertalite dari Rp.7.650 jadi Rp.10.000 dan Pertamax dari Rp.12.500 jadi Rp.14.500. Menjelang kenaikan harga BBM tersebut, sebenarnya telah terjadi “perang wacana” antara yang pro dan kontra kenaikan harga. Yang pro berdalih tentang besaran subsidi dan dana konpensasi tahun 2022 yang naik tiga kali lipat, yakni dari Rp.152,5 triliun menjadi Rp.502,4 triliun dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi Rp.698 triliun. Faisal Basri salah seorang Ekonom yang pro kenaikan harga mengatakan, bahwa penetapan harga BBM seharusnya berasarkan formula harga di pasar global. Bahkan dia berpendapat bahwa untuk stabilitas fiskal, subsidi BBM secara bertahap harus dihilangkan (Kompas, 31 Agustus 2022, hal.1).
Sementara yang kontra berpandangan, bahwa kenaikan harga BBM harusnya ditunda setidaknya untuk 2022. Ini karena untuk kalangan rentan miskin yang jumlahnya sekitar 115 juta atau 45% penduduk tahun 2020. Kemudian untuk tahun 2022 telah naik menjadi 67% atau 180 juta. Hal tersebut karena dampak pandemi covid 19 dan Perang Rusia Vs Ukrania plus terjadinya struktur ekonomi kartel pangan sehingga warga rentan miskin tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang impresif 5,44% tahun 2022 dan lebih dinikmati oleh kalangan super kaya, terutama pemilik Korporasi besar. Padahal kita mencatat, ruang fiskal masih tersedia cukup banyak. Antara lain surplus perdagangan migas Rp.33,15 triliun. Kemudian, dengan mekanisme bagi hasil, dalam produksi migas, pemerintah mendapat 57% tanpa biaya, karena yang nanggung 100% biaya adalah kontraktor. Lebih jauh lagi, dengan devisa hasil boom komoditi (migas, CPO dan lain-lain) ada “rezeki nomplok”. Untuk 2021 saja devisa hasil export sawit dan batubara mencapai 531,6 triliun (https://www.cnbcindonesia.com/news). Ditambah lagi, kalau beberapa dana proyek raksasa seperti IKN dan Infrastruktur lainnya yang dapat saja ditunda.
Presiden Jokowi mengaku mengapa akhirnya menaikan harga BBM, karena telah menerima kalkulasi, tentu dari Tim Ekonominya yang lebih pro kenaikan harga. Nah, mengingat yang pro dan kontra masing-masing memiliki argument yang mengacu kepada pertimbangan strategis tertentu, maka seyogyanya dihitung resiko ekonomi politiknya.
Untung Rugi Ekonomi-politik
Dalam analisis ekonomi-politik, salah satu yang penting dilihat adalah siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dibalik kenaikan harga BBM. Ini terlepas dari pertimbangan fiskal yang masing-masing pro dan kontra memiliki alasan tersendiri seperti telah diuraikan. Hemat penulis, kelompok-kelompok yang diuntungkan dengan kenaikan harga BBM, antara lain: Pertama, korporasi-korporasi besar pengexpor komoditi yang lagi booming seperti sawit, batu bara, nikel dan karet. Kedua, korporasi-korporasi yang menguasai struktur Kartel (banyak komoditi pangan, beberapa industri tambang, beberapa industri pengolahan dan lain-lain). Ketiga, kalangan elit politik “pemburu rente” baik yang ada di eksekutif, legislatif maupun judikatif, di pusat maupun di daerah. “Pemburu Rente” adalah yang beraksi di wilayah perizinan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan korporasi-korporasi pengexpor komoditi yang lagi booming maupun terkait struktur kartel. Keempat, kalangan oknum penegak hukum yang memainkan regulasi untuk kepentingan dalam melancarkan aksi-aksi para pemburu rente baik dalam lingkaran elit politik maupun bisnis. Kelima, kalangan yang masuk lingkaran ‘efek pengganda ekonomi’ akibat dari kegiatan konsumsi dan investasi keempat kelompok yang diuntungkan seperti telah disebutkan (industri hiburan, produsen dan pedagang barang-barang mewah, agen-agen perjalanan dan pariwisata, investasi proverti dan berbagai quick yielding project lainnya).
Sementara itu, kelompok-kelompok yang dirugikan akibat kenaikan harga BBM yang berdampak kepada kenaikan harga-harga pangan, transportasi, listrik, biaya Pendidikan serta Kesehatan, antara lain: Pertama, kelompok rentan miskin (66% penduduk atau 180 juta penduduk) termasuk mereka paling menderita yakni kelompok miskin extrem (sekitar 9% penduduk atau berjumlah 26,5 juta). Kedua, Kelompok-kelompok usaha UMKM terutama kalangan usaha mikro dan kecil, Ketiga, kalangan PNS/ASN dan TNI-POLRI yang berpangkat bawah. Keempat, Karyawan BUMN golongan terbawah. Kelima, kalangan swasta golongan buruh menengah ke bawah. Keenam, kalangan pekerja di sector informal (99% dari 65 juta jumlah unit usaha seperti yang tercatat di BPS). Ketujuh, para Petani yang kepemilikan di bawah 0,3 ha, petani gurem dan buruh tani. Kedelapan, para peternak, pekebun, nelayan, petambak, dan jenis-jenis mata pencaharian yang tergantung sumberdaya alam lainnya dalam skala kecil.
Saran Jalan Keluar
Di tengah pendemi covid 19 yang belum sepenuhnya pulih dan dampak ekonomi akibat perang Rusia Vs Ukrania yang entah kapan berakhir, maka dalam jangka pendek, Pemerintah hendaknya meningkatkan anggaran bantuan sosial dan pengalihan subsidi BBM dari semula sekitar 24 triliun untuk digandakan. Ini mengingat begitu besar penduduk yang terdampak seperti telah diuraikan di atas. Juga diperkeras pengawalan pelaksanannya, jangan sampai ada kebocoran dan korupsi. Sementara dalam jangka menengah dan Panjang, hendaknya dilakukan aksi kebijakan antara lain:
Pertama, Kementrian ESDM dan BP Hulu migas ditugaskan untuk menaikan explorasi dan exploitasi migas yang sekarang hanya tercapai lifting minyak 611.000 barel/hari, padahal konsumsi BBM sudah mencapai 1,4 juta barel/hari.
Kedua, menaikan fungsi dan tugas KPPU (Komite Pengawas Persaingan Usaha) menjadi Komisi Negara yang independen seperti KPK berdasarkan UU lama termasuk ada hak menyadap sehingga akan mencegah semua modus Mafia dan Kartel di kalangan korporasi swasta.
Ketiga, Mengembalikan UU KPK lama sehingga dapat mencegah kebocoran dan korupsi skala besar. UU KPK baru yang sekarang berlaku dampaknya karena tidak independent lagi, menurut survai KPK mendapat tingkat kepercayaan publik paling rendah.
Keempat, ada revisi Undang-Undang Politik untuk melarang korporasi-korporasi menjadi penyumbang dalam setiap even Pemilu (Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak) dan Parpol Parpol sepenuhnya dibiayai APBN yang masuk parlementary threshold. Dengan demikian setiap even Pemilu akan melahirkan para elit politik berkualitas dan Amanah serta komit terhadap rakyat dan para pelaku usaha akan focus menjadi pemain industrial yang efisien dan inovatif.
Kelima, Pemerintah bersama dengan Kejaksaan Agung, POLRI, KPK dan Lembaga Peradilan harus makin serius dalam penegakan hukum agar kebocoran anggran yang rata-rata antara 30-50% menurut analisis ICOR, dapat ditekan serendah mungkin seraya menggapai perekonmian yang lebih mandiri baik dalam kemandirian pangan, energi, teknologi dan financial. Dengan demikian, bangsa akan lebih serius mengapai masyarakat adil dan Makmur daripada setiap kali harus berdebat tentang kenaikan harga BBM, pangan dan kebutuhan pokok karena inefisiensi dan korupsi.(*)
*Didin S Damanhuri, Pengamat dan Guru Besar NIDK Ekonomi Politik | Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI)