Posted on Sabtu, 5 Mar 2022 21:28 WIB
Jakarta, 5 Maret 2022--Kemendikbudristekdikti mendapatkan apresiasi dari Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia. Apresiasi itu disampaikan pada diskusi publik baru-baru ini (Sabtu, 26 Februari 2022) yang diselenggarakan oleh Komunitas kepemudaan IndoSDGs. Diskusi daring tersebut bertema “RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia”.
"Secara regulasi sudah sangat layak untuk dilakukan perubahan terkait Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini. Sudah hampir 20 tahun belum ada perubahan. Padahal perubahan di era saat ini adalah sebuah keniscayaan, sehingga saya berharap Undang-undang Sisdiknas harus visioner dan mampu menjawab tantangan zaman dunia pendidikan." Ujar Prof. Ganefri, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
Ganefri mengapresiasi karena rancangan RUU Sisdiknas tersebut sangat visioner dan sudah sudah mengantisipasi persoalan-persoalan pendidikan dimasa mendatang seperti transformasi pendidikan tinggi.
Lebih lanjut Ganefri yang juga Rektor Universitas Negeri Padang ini menyatakan bahwa dalam perancangan ini, Kemendikbudristek harus terbuka untuk keterlibatan publik dan juga para stakeholders. Proses RUU ini masih panjang, sehingga kita perlu mengawalnya bersama-sama.
Sementara itu Prof. Anita Lie, Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya mengatakan bahwa nuansa kebinekaan sangat kental pada RUU ini. Demikian pula rujukan konsepnya tetap menghargai warisan intelektual para tokoh pendidikan.
Dr. M. Hadi Subhan, Pakar Hukum Universitas Airlangga juga mengapresiasi proses legislasi yang dilakukan. “Prosesnya saya kira harus diteruskan karena prosesnya sudah sesuai. Tak ada hal yang dilanggar. Memang ini masih proses diawal. Oleh karena itu perlu disusun lebih cermat agar sinkron dan tidak tumpang-tindih ” jelasnya.
Sebelumnya, Anindito Aditomo, Kepala BSKAP menyampaikan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas baru tahap awal dari lima tahapan yang akan dilalui. “Saat ini baru tahap perencanaan, dan selanjutnya tahap penyususunan dan pembahasan. masyarakat akan diberikan kesempatan untuk terlibat dalam perubahan UU Sisdiknas” jelasnya.
Lebih lanjut Anindito menjelaskan 3 alasan penting dilakukan perubahan Undang-Undang Sisdiknas. Pertama, ada potensi ketidakselarasan dari UU Sisdiknas saat ini. Untuk diketahui ada 3 undang-undang yang mengatur sistem pendidikan secara langsung yaitu UU Sisdiknas, Undang-undang guru dan dosen serta undang-undang pendidikan tinggi. Ketiga undang-undang tersebut berpotensi tumpang-tindih. Alasan ke-kedua, banyak aturan saat ini bersifat teknis sehingga sulit mengikuti perkembangan jaman. Jadi akan dibuat norma yang lebih fundamental sehingga tak lekang oleh waktu. Dan ketiga, Sejak 2003 sudah ada putusan MK yang mengharuskan perubahan materi undang-undang yang berlaku saat ini.
Pada diskusi tersebut juga mengemuka masukan konstruktif. Pro.f Ganefri mengatakan bahwa jangan terlalu cepat memaksakan PTN untuk menjadi berbadan hukum. Masukan lainnya dari Anita Lie yaitu pendidikan anak usia dini adalah hal yang sangat krusial. PAUD perlu dijadikan sebagai program wajib belajar. Perlu juga ada kesataraan dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. "Saya juga memberikan masukan untuk profil pelajar pancasila menjadi acuan dalam proses pendidikan usia dini" tambah Anita.